Daerah
Satpol PP dan Dishub Samarinda Gencar Tindak Juru Parkir Liar di Jalan DI Panjaitan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Upaya menertibkan praktik juru parkir (jukir) liar terus dilakukan Pemerintah Kota Samarinda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur dan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Kali ini, petugas menyasar kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, yang dilaporkan kerap menjadi titik pungutan liar (pungli) parkir.
Penindakan dilakukan setelah masuk laporan masyarakat melalui call center 112 dan aplikasi Si Pintar. Dari hasil patroli, petugas mendapati jukir di depan Kedai Coto Makassar Marannu dan Apotek K24 Samarinda tetap menarik biaya parkir meski area tersebut telah dipasangi rambu larangan.
“Sudah jelas di lokasi itu terdapat pelang larangan, tapi masih saja ada yang menarik biaya parkir. Maka kami langsung tindak,” tegas Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim, Rabu (24/9/2025).
Edwin menekankan, seluruh lahan parkir di Samarinda harus dikelola secara resmi di bawah binaan Dishub dan disertai karcis retribusi. Tujuannya agar setiap pembayaran masuk ke kas daerah untuk mendukung pembangunan, bukan ke kantong pribadi.
“Target pemerintah adalah meniadakan praktik parkir liar di Samarinda. Retribusi resmi masuk ke kas daerah, sehingga masyarakat juga mendapatkan jaminan keamanan kendaraan,” ujarnya.
Senada, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, mengungkapkan pihaknya menemukan praktik setoran liar bahkan dari jukir binaan. Dishub berencana memanggil pihak pengelola dan jukir terkait untuk dimintai keterangan dan memastikan seluruh setoran ke depan hanya masuk ke kas pemerintah.
“Kami dapati ada jukir yang menyetor ke pihak lain, sementara kontribusinya ke pemerintah daerah tidak ada. Ini sudah termasuk pungli,” jelas Didi.
Edwin memastikan kolaborasi Satpol PP dan Dishub akan terus ditingkatkan untuk menertibkan jukir liar di berbagai titik di Samarinda. Masyarakat pun diimbau aktif melapor jika menemukan praktik serupa.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi jukir liar. Dengan karcis resmi, masyarakat mendapat kepastian kendaraan terjaga dan retribusinya jelas untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.
[NKH | RWT]
Related Posts
- Mengapa Domain ID Cocok untuk Bisnis Lokal di Indonesia
- Hampir Dua Pekan Setelah Penetapan Tersangka Ketujuh, Polisi Masih Buru 2 Aktor Kasus Bom Molotov
- Gratispol Tak Berlaku di GOR Kadrie Oening: Lintasan dan Lapangan Wajib Bayar
- RajaKomen.com, Solusi Jasa Komentar TikTok & Buzzer untuk Naikkan Engagement Positif di Media Sosial
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis, 25 September 2025