Samarinda
Sebabkan Korban Jiwa, BKSDA Kaltim Ingatkan Harimau Satwa Dilindungi dan Bukan Hewan Peliharaan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tragedi mengerikan terjadi di Samarinda, di mana sebuah harimau peliharaan menyerang dan menyebabkan kematian seorang pekerja. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) telah bertindak cepat dengan mengevakuasi harimau tersebut, mengingat satwa itu dilindungi dan tidak memiliki izin pemeliharaan.
Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto, menyatakan keprihatinan atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa harimau adalah satwa yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara secara pribadi.
"Kasus ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya mematuhi aturan perlindungan satwa. Harimau tersebut kini telah dipindahkan ke Lembaga Konservasi Satwa Gunung Bayan Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk penanganan lebih lanjut," ujar Ari.
Pemilik harimau, yang dikenal dengan inisial A, telah dipanggil oleh kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Korban, pekerja yang bekerja di rumah A, ditemukan meninggal dunia dengan luka serius akibat serangan harimau tersebut.
Kompol Rengga Puspo Saputro dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini.
"Kami telah mengamankan A dan tengah memeriksa saksi-saksi. Kami juga akan berkoordinasi dengan BKSDA Kaltim untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Rengga.
Tragedi ini menjadi pengingat keras tentang risiko dan konsekuensi memelihara satwa liar. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, khususnya yang dilindungi. Akan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar," tegas Ari Wibawanto.
Related Posts
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Kurangi Kepadatan Hunian Rutan, 11 WBP Samarinda Bebas Bersyarat Jelang Hari Raya Idulfitri 2025
- Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar