Kaltim

Sejak 2017, Ada 1.131 Anak Menikah Dini di Kaltim

Kaltim Today
26 Desember 2019 15:17
Sejak 2017, Ada 1.131 Anak Menikah Dini di Kaltim
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Angka pernikahan dini di Kaltim masih tinggi. Data terakhir, ada sebanyak 1.131 anak di Kaltim yang melakukan pernikahan dini.

Data tersebut dikeluarkan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim. Imbas dari masih tingginya pernikahan dini di Kaltim, pihak berwenang harus terus melakukan pembinaan di berbagai lini.

Bukan tanpa alasan. Sebab, pernikahan dini banyak memiliki dampak negatif.

"Khusus di Samarinda, berdasarkan data BPS bahwa 1 dari 4 anak perempuan telah menikah pada usia di bawah 18 tahun," ujar Kepala DKP3A Kaltim Halda Arsyad dilansir dari Antara, Kamis (26/12/2019).

Pada 2017 terjadi 542 pernikahan dengan rincian 470 perempuan dan 72 laki-laki. Kemudian pada 2018 tercatat 589 perkawinan anak, terdiri dari 491 perempuan dan 98 laki-laki.

Halda menjelaskan, perkawinan anak dapat terjadi karena beberapa hal. Mulai faktor kemiskinan, pendidikan yang terbatas, budaya yang mengikat, dan perubahan tata nilai dalam masyarakat.

Dipaparkannya, terdapat lima alasan mengapa perkawinan anak dilarang. Pertama karena perkawinan anak menjadi penyebab tingginya angka perceraian. Kedua akan berdampak buruk terhadap kualitas SDM Indonesia.

Dampak ketiga adalah akan munculnya kekerasan dalam rumah tangga, keempat bisa menyebabkan tingginya angka kematian ibu, kelima adalah dapat menghambat agenda pemerintah seperti program KB dan tercapainya generasi berencana (Genre).

Untuk menekan jumlah pernikahan dini, pihaknya terus melakukan berbagai langkah, di antaranya beberapa hari lalu menggelar sosialisasi bertema Edu-Aksi untuk Siswa, bertajuk Pencegahan Perkawinan Anak. Giat ini diikuti sekitar 100 siswa SMA dan SMP.

Menurutnya, ketika ingin melakukan pernikahan, banyak hal yang perlu dipertimbangkan karena dalam membangun rumah tangga bersifat jangka panjang bahkan seumur hidup, maka perkawinan harus dilakukan dengan kesiapan mental dan fisik.

"Menurut revisi UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan dianggap sah bila perempuan dan laki-laki telah berumur 19 tahun. Pemerintah dalam mengatur batas usia seseorang untuk menikah didasari oleh pertimbangan tertentu, misalnya kesehatan reproduksi maupun kesiapan mentalnya," pungkasnya.

[TOS | ANTARA]



Berita Lainnya