Opini

Seketat Apa Hukum Indonesia Menjaga Data Pasien Covid-19 ? (Bagian 3 - Selesai)

Kaltim Today
28 Juli 2020 12:42
Seketat Apa Hukum Indonesia Menjaga Data Pasien Covid-19 ? (Bagian 3 - Selesai)

Oleh: Surahman, SH, (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman)

Data pribadi dan/atau rekam medis pasien Covid-19 bersifat rahasia, ketat dan terbatas, wajib dijaga dan dilindungi serta hanya bisa dibuka atas ijin pasien bersangkutan atau dibuka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Demi kepentingan umum karena ancaman wabah penyakit menular dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat luas, identitas pasien Covid-19 dapat diakses secara terbatas hanya oleh institusi yang berwenang dan dipergunakan secara proporsional dan selayaknya untuk kepentingan penanganan wabah Covid-19.

Data pribadi tersebut tetap tidak boleh disebarluaskan ke publik. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[irp posts="17360" name="Seketat Apa Hukum Indonesia Menjaga Data Pasien Covid-19 ? (Bagian 1)"]

Jadi, Bagaimana Kita Sebaiknya Bersikap?

Pembaca budiman, suka tidak suka, demikianlah adanya peraturan hukum Indonesia saat ini yang mengatur bahwa rekam medis seseorang/pasien harus dijaga kerahasiaannya. Rahasia tersebut dapat dibuka hanya untuk beberapa alasan tertentu, secara terbatas dan proporsional.

Dalam kondisi KLB/Wabah Pandemi Covid-19, data pasien Covid-19 dapat dibuka tim dokter/rumah sakit hanya kepada pemerintah cq Satgas Covid-19, untuk digunakan secara selayaknya dalam rangka menangani Pandemi Covid-19. Tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan oleh orang-orang.

Sampai di sini, penulis menyimpulkan bahwa kelemahan penanganan Covid-19 di Indonesia dari segi peraturan hukum disebabkan karena ketersediaan peraturan yang kurang memadai. Peraturan yang tersedia hingga hari ini semuanya disusun dalam situasi dan kondisi normal. Tidak seperti hari ini, dimana wabah Covid-19 telah menjadi KLB/ Wabah Penyakit Pandemi yang mendunia.

Demikianlah adanya hukum sering tertinggal selangkah di belakang peristiwa sosial atau tidak selalu ideal memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat. Sehingga, hukum itu idealnya dapat terus dikembangkan. Namun sebagai negara hukum, "sejelek-jeleknya" norma hukum yang ada saat ini, ketika belum ada norma hukum yang baru, maka norma hukum yang ada itulah yang harus digunakan.

Idealnya, negara memang harus dapat melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan guna mengimbangi kecepatan wabah Covid-19 yang telah mengacak-acak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Namun jika melihat mekanisme normal penyusunan peraturan perundang-undangan yang panjang, maka hal itu akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

[irp posts="17362" name="Seketat Apa Hukum Indonesia Menjaga Data Pasien Covid-19 ? (Bagian 2)"]

Mungkin masih ada pertanyaan:

Mengapa data pasien Covid-19 demikian sensitif untuk dibuka? Bukan kah setiap hari kita juga biasa menerima informasi tentang si A misalnya yang dirawat di rumah sakit karena penyakit jantung?

Saya pertanyakan kembali ke para pembaca, bagaimana sikap publik dalam menerima informasi pasien penyakit jantung dengan pasien Covid-19? Apakah sama? Realitanya sikap kita bisa sangat berbeda dalam menyikapi dua kasus tersebut, baik secara psikologis maupun secara sosial.

Solusinya Bagaimana?

Di tengah keterbatasan keilmuan penulis, saya mengimbau dan menawarkan:

Pertama, kepada masyarakat umum agar kita tidak perlu mencari-cari dan menyebarluaskan data pasien Covid19. Apabila Anda menerima informasi identitas pasien Covid9, cukupkan di HP Anda, jangan ikut menyebarkan. Kecuali jika pihak pasien bersangkutan yang telah mempublikasikannya.

Percayakanlah kepada Pemerintah cq Satgas Covid-19. Apabila Anda dihubungi oleh Satgas Covid-19 karena menurut keterangan/kesaksian dari pasien Covid19 Anda pernah kontak erat dengan pasien tersebut maka jujurlah dan bekerjasamalah untuk diperiksa, berikanlah keterangan yang diperlukan oleh Satgas Covid-19.

Kedua, kepada Pemerintah melalui Satgas Covid-19, sekiranya dapat dilakukan pendekatan persuasif ke pasien Covid-19 dapat legowo membuka data dirinya ke publik tapi terbatas. Karena hal itu dibolehkan undang-undang. Tapi cukup inisial nama, jenis kelamin, pekerjaan, alamat tempat tinggal. Hal ini tentu memerlukan kesiapan mental yang besar oleh para pasien. Sehingga pendampingan psikologis tentu perlu disiapkan oleh pemerintah kepada para pasien Covid-19. Harapan kita, semakin banyak yang tahu semakin banyak juga yang mensupport dan mendoakan pasien agar sembuh.

Tawaran membuka identitas pasien Covid-19 ini tentu harus diimbangi juga dengan kesiapan warga, secara psikologis dan sosial, untuk menerima dan menerapkan protokol Covid-19 apabila keluarganya, tetangga dekatnya, rekan kerjanya, sahabatnya ternyata pasien Covid-19. Jangan lakukan stigmatisasi, persekusi, dan intimidasi kepada mereka.

Ketiga, dengan prokotol yang sudah ada saat ini, yang menutup akses data pasien Covid-19 ke publik, maka resikonya bagi Satgas Covid-19 di seluruh daerah, harus mampu dan legowo bekerja lebih ekstra berkali-kali lipat melakukan tracking riwayat kontak pasien. Karena institusi Anda lah yang diberikan ruang oleh peraturan hukum boleh mengakses dan mengetahui data pasien Covid-19 untuk dipergunakan menangani wabah pandemi ini.

Keempat, kepada Presiden RI, wabah pandemi Covid-19 telah dinyatakan sebagai ancaman serius dan berbahaya sehingga menjadi landasan Presiden telah mengeluarkan setidaknya dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Salah satunya adalah Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini kemudian disetujui DPR RI menjadi UU.

Apabila tertutupnya identitas pasien Covid-19 dianggap menjadi pemicu penularan Covid19 yang berkepanjangan, maka sudah selayaknya juga Presiden mengajukan sebuah Perppu "sapu jagad" Covid19 yang menetapkan bahwa pasal-pasal yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang membatasi akses dibukanya identitas pasien Covid-19 dinyatakan tidak berlaku selama masa pandemi Covid19 dan akan ditinjau kembali apabila pandemi Covid-19 telah berakhir. Perppu tersebut menjadi payung hukum pelindung penyebaran identitas pasien Covid-19 dalam rangka menangani wabah pandemi.

Sebagai Perppu sapu jagad, hal ini memang ekstrem. Namun memungkinkan dilakukan. Pemerintah hari ini kan terkenal bersemangat menyusun berbagai undang-undang sapu jagad di tengah masifnya wabah pandemi. Jika memang Perppu Covid-19 dapat menyelamatkan hidup rakyat dari wabah pandemi, tentu ada alasan bagi Bapak Presiden untuk memperjuangkannya. Namun demikian, pengajuan Perppu sapu jagad Covid-19 ini menurut penulis sendiri memang masih perlu pengkajian lebih lanjut secara mendalam.(*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co 


Related Posts


Berita Lainnya