Headline
Sekretariat Dikosongkan, DPD Golkar Samarinda Tegaskan Siap Beli Aset
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jumat (20/8/2021), pihak Satuan Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda bersama TNI-Polri menyambangi Sekretariat DPD II Golkar Samarinda sekitar pukul 14.25 Wita.
Tampak sebuah truk yang mengangkut berbagai barang. Terlihat seperti kasur, meja, lemari, perangkat listrik, hingga lembari besi di Sekretariat Golkar Samarinda itu diangkut semua. Proses pengosongan itu sempat diwarnai dengan debat antara pihak Pemkot Samarinda dan Golkar.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD II Golkar Samarinda, Lasila menyebutkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pembelian pada pukul 13.00 Wita, Kamis kemarin (19/8/2021). Namun, belum ada surat balasan dari Pemkot. Sebagai informasi, kemarin merupakan masa tenggat waktu bagi pihak Golkar untuk mengosongkan kantornya.

"Sampai tadi malam, saya tunggu kabarnya ternyata belum ada balasan. Belum ada respons. Kami belum terima. Jadi dengan dasar ini, kami juga punya hak. Kalau misalnya nanti ditolak, saya juga punya langkah hukum untuk mempertahankan hak kami," beber Lasila.
"Saya minta hari ini jangan ada pengosongan atau apa," tambahnya.
Sebelumnya, Pemkot pernah menawarkan opsi untuk membeli aset Pemkot tersebut. Hal itu dibahas dengan wali kota, Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Mas'ud beberapa waktu lalu.
"Karena waktu itu tidak bisa dipinjam pakaikan, tidak bisa dihibahkan. Maka itu kami kemarin (Kamis 19 Agustus 2021) kami mengirim surat," lanjut Lasila.
Tak lama kemudian, pihak Golkar duduk bersama dengan Satpol PP, BPKAD Samarinda di dalam gedung terkait perintah pengosongan itu. Namun, kedua belah pihak bergegas ke Balai Kota untuk bertemu dengan Wali Kota, Andi Harun.
Terpantau pukul 15.43 Wita, awak media masih menunggu hasil akhir dari pertemuan di Balai Kota antara Golkar dan Pemkot.
[YMD | TOS]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









