Advertorial

Seleksi Perangkat Desa di PPU Terbuka untuk Umum, Pendaftaran Diumumkan Lewat Media Sosial

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 18 September 2024 16:24
Seleksi Perangkat Desa di PPU Terbuka untuk Umum, Pendaftaran Diumumkan Lewat Media Sosial
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) PPU, Tita Deritayati. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) membuka kesempatan seleksi perangkat desa bagi siapa saja yang memenuhi syarat. 

Proses pendaftaran untuk posisi perangkat desa ini diumumkan secara terbuka melalui media sosial resmi desa, seperti Instagram atau Facebook. Pengumuman tersebut mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. 

Dalam seleksi ini, DPMPD bekerja sama dengan pihak desa dan kecamatan untuk memastikan proses berjalan transparan dan objektif.

Kepala DPMPD PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa pendaftaran untuk posisi perangkat desa terbuka untuk umum dan diumumkan melalui media sosial resmi desa.

"Bebas aja, berdasarkan pendaftar kan biasanya diumumkan di medsosnya desa biasanya di IG atau ada Facebooknya desa itu mengumumkan untuk perangkat desa," jelas Tita. 

Dengan cara ini, diharapkan informasi mengenai lowongan perangkat desa dapat tersebar luas dan menjangkau masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi.

Pengumuman di media sosial resmi desa memuat informasi mengenai posisi yang kosong, misalnya sekretaris desa, beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. 

"Misalnya yang kosong sekretaris desa mereka mengumumkan persyaratannya, mereka sudah sesuai ada ketentuannya, jadi boleh siapa saja," tambah Tita. 

Persyaratan yang ditentukan mencakup kualifikasi dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa, guna memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi dan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas.

Setelah pendaftaran dibuka, proses seleksi akan melibatkan beberapa tahapan yang melibatkan pihak desa, kecamatan, dan DPMPD. Calon yang mendaftar akan melalui serangkaian tes, termasuk tes tertulis, wawancara, dan penilaian keterampilan. 

Proses seleksi ini dirancang untuk menilai kemampuan dan kualifikasi calon secara menyeluruh, sehingga dapat dipilih perangkat desa yang paling kompeten untuk posisi yang tersedia.

Setelah proses seleksi selesai, desa akan mengusulkan calon yang telah mengikuti seleksi kepada kecamatan. "Nanti diusulkan oleh tim desa ke kecamatan," tutup Tita. 

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya