Daerah
Sempat Bikin Bingung Warga, Dishub Samarinda Akhirnya Cabut Plang Parkir Berlangganan di Jalan Imam Bonjol
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kebingungan warga terkait dua plang parkir yang berdiri bersebelahan di Jalan Imam Bonjol akhirnya mendapat respons cepat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Sebelumnya, warganet dibuat bingung oleh keberadaan rambu dilarang parkir yang dipasang berdampingan dengan papan informasi soal parkir berlangganan. Unggahan pengguna Instagram @wiwied_arya bahkan sempat viral dan turut disorot anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, kepada Kaltim Today menjelaskan bahwa papan informasi parkir berlangganan itu bukan rambu yang mengatur boleh atau tidaknya kendaraan diparkir di lokasi tersebut.
“Kebijakan parkir berlangganan sudah sejak tahun 2024. Kita memang sudah menjalankan kartu parkir berlangganan, hanya saja belum secara masif. Papan itu dipasang di beberapa ruas jalan yang masuk kawasan parkir berlangganan, salah satunya Jalan Imam Bonjol,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa papan tersebut hanya penanda kawasan, bukan rambu operasional.
“Bukan berarti di bawah rambu larangan parkir itu boleh parkir. Yang diikuti tetap rambu resmi sesuai aturan,” tambahnya.
Menanggapi keluhan warga, Dishub Samarinda diketahui langsung mencabut dan memindahkan papan informasi itu agar tidak lagi menimbulkan interpretasi ganda.
“Ya, supaya tidak lagi membingungkan, itu akan dipindahkan supaya tidak terlalu berdekatan. Tapi kawasan Imam Bonjol itu sudah sejak 2024 kita jadikan kawasan parkir berlangganan,” kata Manalu.
Ia menambahkan bahwa seluruh pegawai Dishub bahkan sudah menjadi pengguna awal sistem parkir berlangganan tersebut sejak tahun lalu, sebelum nantinya akan diluncurkan secara resmi kepada masyarakat Samarinda.
Lebih jauh, Manalu juga memberikan imbauan agar masyarakat memahami perbedaan antara papan informasi dan rambu lalu lintas. Ia menyebut bahwa jika di kemudian hari masyarakat menemukan adanya rambu bersebelahan yang tampak kontradiktif, maka aturan yang harus diikuti adalah rambu yang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Yang (wajib) diikuti adalah rambu yang sesuai undang-undang. Papan parkir berlangganan itu sifatnya hanya informasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Jalan Imam Bonjol merupakan ruas jalan yang menerapkan sistem satu arah, sehingga parkir hanya diperbolehkan di sisi kiri jalan. “Sebelah kiri boleh parkir secara paralel, sebelah kanan tidak,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Kekerasan Seksual di Samarinda Belum Reda, Sungai Kunjang Jadi Kecamatan dengan Kasus Tertinggi 2025
- 8 Perda Samarinda Diketok Paripurna, Nasib Perumda Varia Niaga Ditentukan Lewat Adu Kekuatan Suara
- Penataan Pasar Pagi Samarinda: Samagov Jadi Jembatan Aduan, Pemkot Jamin 2.505 Kios untuk Semua Pedagang
- Pedagang Keluhkan Pelayanan Selama Pendaftaran Lapak Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Janji Evaluasi
- Pengamat Kritik Rotasi Jabatan Eselon II Pemprov Kaltim, Ingatkan Risiko Lingkaran Kekuasaan









