Nusantara
Sengketa Lahan Antara Warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCHI KU Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan
Kuasa Hukum: Kami Berharap Majelis Hakim Punya Empati dan Jiwa Kemanusiaan

PENAJAM, Kaltimtoday.co - Kasus dugaan penyerobotan lahan yang menjerat empat warga Desa Telemow di IKN berhadapan dengan PT ITCHI Kartika Utama telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU). Pengacara publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi berharap, majelis hakim yang ditunjuk menangani kasus ini masih memiliki jiwa kemanusiaan dan berempati terhadap warga.
Hal ini disampaikan Fathul usai mendampingi keluarga empat warga Desa Telemow yang ditahan di Rutan Polres Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (18/3/2025) siang. "Semoga majelis hakim yang tangani masih punya empati, masih punya jiwa kemanusiaaan, untuk tidak melakukan penahanan terhadap warga yang sedang ditahan di Rutan Polres PPU," kata Fathul.
Fathul menjelaskan, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke PN PPU. Kepala pengadilan setempat telah menunjuk majelis hakim yang menangani kasus ini dan jadwal persidangan pun telah ditentukan. Berdasar informasi, sidang perdana dijadwalkan pada 20 Maret 2025.
Fathul menegaskan, keempat warga Desa Telemow mestinya tidak perlu ditahan. Pasalnya, semua yang menjadi landasan Kejari PPU melakukan penahanan yakni ditakutkan menghilangkan barang bukti, kabur, dan mengulangi perbutan serupa, tidak pernah mereka lakukan selama kasus ini diproses sejak di Polda Kaltim. Mereka selalu koorperatif. Selain itu, tiga dari empat warga yang ditahan termasuk lanjut usia dan sudah sakit-sakitan. Sementara seorang lainnya, memiliki anak kecil dan jadi tulang punggung keluarga.
"Tindak pidana macam ini tidak perlu ditahan, karena semua yang dikhawatirkan Kejaksaan itu tidak dilakukan. Jadi alasan penahanan ini terlalu subyektif," sebutnya.
LBH Samarinda bersana Aliansi Tanah untuk Rakyat berencana mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim ketika sidang berlangsung. Dengan berbagai alasan telah dijabarkan dan melihat fakta yang ada, Fathul berharap majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.
"Kalau pengancaman bisa ditahan memang. Kalau penyerobotan tidak ada ketentuannya. Cuma dari ancaman minimal pidana, kan, tidak wajib ditahan," tandasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, mendesak Pemkab PPU segera turun, hadir, dan melindungi warga Desa Telemow yang ditahan karena ditunding menyerobot lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama. Menurutnya, pemerintah mesti tegas menunjukkan sikapnya berdiri bersama rakyat.
Ishak Rahman menjelaskan, persoalan tumpang tindih lahan klaim antara warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCHI KU berlarut karena status lahan yang tidak jelas. Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Ishak, tanah yang bersengketa itu sudah dilakukan pelepasan atau perubahan status dari lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
"Makanya pemerintah harus turun, hadir di tengah-tengah rakyat. Apalagi sudah ada empat orang ditahan. Pemerintah turun, lindungi rakyat," tegasnya.
Dia menambahkan "Yang tahu status tanah itu, kan, pemerintah. Rakyat tidak tahu statusnya ini apa. Pemerintah jangan tutup mata, jangan apatis dengan rakyatnya. Kami atas nama Komisi I meminta pemerintah turun."
[TOS]
Related Posts
- Warga Telemow Ditahan Kejari PPU, PT ITCHI-KU Klaim Lahan Masuk HGB dan Sudah Pendekatan Persuasif, LBH Samarinda Bakal Ajukan Penangguhan
- TP PKK Kaltim Bakal Akomodir UMKM untuk Penguatan Koperasi di 10 Kabupaten/Kota
- Gubernur Rudy Mas'ud: Gratispol Dinantikan Masyarakat, Pemprov Kaltim Harus Pastikan Realisasi
- Seno Aji: Tahun Depan, Semua Warga Kaltim Tercover BPJS Kesehatan
- Seno Aji Jelaskan Skema Gratispol hingga Alasan Ada Batasan Umur Maksimal 25 Tahun untuk S1