Nusantara

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan, Kejaksaan Tahan Empat Warga Desa Telemow di Rutan Polres PPU

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 15 Maret 2025 04:41
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan, Kejaksaan Tahan Empat Warga Desa Telemow di Rutan Polres PPU
Proses penahanan tersangka dugaan kasus penyerobotan lahan di Desa Telemow, PPU. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, PPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) membenarkan empat orang warga Desa Telemow di IKN resmi ditahan, Kamis (13/3/2024). Penahanan keempatnya dilakukan usai Kejaksaan menerima pelimpahan kasus dari Polda Kaltim.

Kepala Seksi (Kasi) Kejari PPU, Eko Purwantono menjelaskan, lantaran proses penanganan perkara tersebut akan masuk ke tahap penuntutan, penyidik Polda Kaltim kemudian melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum pada Kejari PPU atau selama ini proses tersebut lebih dikenal dengan istilah tahap 2. 

"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025," kata Eko Purwantono ketika dikonfirmasi Kaltim Today, Jumat (14/3/2025) petang.

Adapun alasan pelimpahan kasus tersebut ke Kejari PPU, kata Eko, karena lokasi kejadian (locus delicti) perkara berada di wilayah hukum kejaksaan negeri PPU untuk selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Penajam. Sebagai informasi bahwa kasus dugaan penyerobotan tanah HGB ini terjadi di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku — sekitar 15 kilometer dari IKN. Perkara ini melibatkan sejumlah warga desa dengan perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo, PT ITCHI-KU. 

"Saat ini perkara telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan negeri penajam dan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Penajam," sebutnya. 

Usai empat tersangka masing-masing inisial Sf, Sh, Hs, dan Rd resmi ditahan pada Kamis (13/3/2025), mereka kemudian ditempatkan di Rutan Polres PPU sembari menunggu proses selanjutnya. Eko mengatakan, penuntut umum memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana ketentuan pasal 20, pasal 21 dan 25 KUHAP. 

"Terhadap para tersangka yang diserahkan oleh penyidik polda kaltim kemarin dilakukan penahanan oleh penuntut umum di Rutan Polres PPU," bebernya.

Proses selanjutnya dari kasus ini ialah menunggu persidangan. Tahapan persidangan nantinya melalui beberapa tahapan. Dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum, ada proses pembuktian dengan mendengar keterangan saksi, pengajuan barang bukti dan nantinya sampai pada pembacaan putusan oleh majelis hakim yang menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa. 

"Tahapan persidangan itu lumayan waktunya dan setiap perkara berbeda-beda waktu penyelesaiannya. Tapi kalau lancar, mungkin sekitar 2 bulan bisa selesai," tandasnya.

Sebagai informasi, empat orang warga Desa Telemow, Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri PPU, Kamis (12/3/2025). Penahanan ini merupakan buntut dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT ITCHI-KU terhadap warga yang diduga menyerobot lahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan.

Koalisi Tanah untuk Rakyat, yang terdiri sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, carut marut klaim tumpang tindih lahan antara warga Desa Telemow dan PT ITCHI-KU diduga terjadi akibat adanya mal administrasi dan tidak dilibatkannya warga mulai dari tahap sosialisasi hingga penerbitan HGB perusahaan. Oleh sebab itu, mereka menilai HGB perusahaan milik adik Presiden Prabowo Subianto itu terbit di “ruang gelap” karena penerbitannya tidak jelas dan tidak diketahui asal usulnya oleh warga.

"Atas hal ini, 'Indonesia Gelap' kini menyasar warga Desa Telemow. Gelapnya Indonesia itu datang melalui perusahaan PT ITCI KU milik Hashim Sujono Djojohadikusumo yang  merupakan adik dari Presiden Prabowo Subianto," tegas koalisi ini dalam rilisnya.

[RWT]



Berita Lainnya