Daerah

Kisruh Pengangkatan Non ASN ke PPPK Ditunda, DPRD Kaltim Bakal Sampaikan ke Gubernur Rudy Mas'ud 

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 13 Maret 2025 15:52
Kisruh Pengangkatan Non ASN ke PPPK Ditunda, DPRD Kaltim Bakal Sampaikan ke Gubernur Rudy Mas'ud 
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Merah Putih yang mewakili forum non ASN di Pemprov Kaltim menyampaikan poin permohonan dalam audiensi bersama DPRD Kaltim, Kamis (13/03/2025). Audiensi tersebut membahas berkaitan dengan penundaan pengangkatan Non ASN ke PPPK di tahun 2025.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2793/B-
KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024, menetapkan bahwa pengangkatan Non ASN di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, diangkat menjadi PPPK yang semula ditetapkan pada Tahun 2025 menjadi tanggal 1 Maret 2026.

Hal ini menyebabkan terjadinya kekisruhan bagi seluruh Non ASN di Kalimantan Timur terutama terhadap jaminan kerja, jaminan kebutuhan dasar dan kebutuhan pokok dan jaminan hak yang seharusnya kami dapatkan sesuai peraturan perundangan yang telah berlaku.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima seluruh pendapat dari Aliansi Merah Putih, terkait penundaan pengangkatan PPPK tersebut.

"Harusnya kan mereka diangkat tahun ini, tetapi diundur menjadi tahun depan. Kita sudah terima poin yang mereka sampaikan," sebutnya.

Ekti menjelaskan, bahwa pihaknya hanya bisa merekomendasikan terhadap kebijakan yang ada. Terkait revisi penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK tersebut, maka pemerintah lah yang memiliki wewenang dalam hal itu.

"Kami cuman bisa rekomendasikan, tapi yang jelas bakal kami sampaikan ke Gubernur. Nanti akan didiskusikan bersama Gubernur. Kalau untuk jumlahnya, sekitar tujuh ribuan kalau tidak salah," imbuhnya.

Dalam penundaan pengangkatan PPPK, disebutkan bahwa banyak sekali Non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK dan telah dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur atau Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

Terlebih, dengan mundurnya pengangkatan tersebut, para Non ASN berpotensi tidak menerima gaji ke 13 selama 2 kali, dan gaji ke 14 selama satu kali sebagai PPPK, tidak terlaksana atau terabaikan.

"Penundaan ini sangat meresahkan kami sebagai Non ASN jika pengangkatan kami ditunda hingga Maret Tahun 2026," tutur perwakilan Aliansi Merah Putih Provinsi Kaltim itu.

[RWT]



Berita Lainnya