Nusantara

LBH Samarinda Kritik Penahanan Warga Telemow di IKN, Minta Prabowo Buktikan Bela Rakyat!

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 16 Maret 2025 22:49
LBH Samarinda Kritik Penahanan Warga Telemow di IKN, Minta Prabowo Buktikan Bela Rakyat!
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi.

PENAJAM, Kaltimtoday.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menilai penahanan empat warga Desa Telemow oleh Kejaksaan sangat subyektif. Pasalnya, mesti telah ditetapkan tersangka sejak akhir 2024 lalu, namun keempatnya tidak pernah melakukan hal-hal yang dinilai membayakan selama kasus dugaan penyerobotan lahan ini berlangsung.

Fathul menjelaskan, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama ini, ada empat orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Sf, Sh, Hs, dan Rd. Namun dari keempatnya, dua orang dilaporkan ke Polisi untuk dua sangkaan, yakni Sf dan Sh. Keduanya dituduh melakukan pengancaman dan penyerobotan lahan.

Untuk kasus pengancaman Pasal 335 dan Pasal 336 yang dituduhkan ke Sf dan Sh, kata Fathul, memang bisa dilakukan penahanan sebab ada ketentuan yang mengantur soal itu. Tapi untuk dugaan penyerobotan lahan, yang menjerat Rd dan Hs, tidak ada ketentuan jelas, apakah perlu penahanan atau tidak. Yang pasti, kata Fathul, ada tiga dasar bagi penyidik atau kejaksaan menahaan keempat warga ini. Pertama, mereka dikhawatirkan melarikan diri. Kedua, dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama. Dan ketiga, menghilangkan barang bukti.

"Yang jadi pertanyaan, selama proses ini dan telah ditetapkan tersangka, mereka tidak melakukan hal-hal yang ditakutkan itu. Penahanan ini penilaiannya benar-benar subyektif," kata Fathul ketika berbincang dengan Kaltim Today.

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, keempat warga Desa Telemow ini akan ditahan di Rutan Polres PPU hingga 31 Maret 2025. Sejak tahanan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam hal ini Kejaksaan, dalam tempo 15 hari berkas perkara sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Usai berkas itu diterima, ketua pengadilan sempat bakal menunjuk majelis hakim yang menjadi pengadil di persidangan.  Selanjutnya, majelis hakim segera menentukan jadwal persidangan.

Fathul bilang pihaknya dari Aliansi Tanah untuk Rakyat akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk para tersangka. 

"Ada opsi penangguhan penahanan. Tapi intinya kami tidak mau fokus sekadar di penahanan ini. Yang paling penting, dan ini harus diketahui publik adalah melihat akar persoalannya. HGB-nya ITHCI yang kemungkinan hadir di 'ruang gelap'," tegasnya.

Selain itu, Fathul juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang kerap kali mengatakan 'berjuang untuk rakyat. Prabowo pun dalam sejumlah kesempatan bilang, ketimbang tanah di Indonesia dikuasai asing, lebih baik ia yang mengelola. Nanti bila negara butuh, dia siap melepas. 

"Dia, kan, pernah ngomong gitu. Nah, inilah sekarang waktunya (berjuang untuk rakyat dan melepas tanah yang tumpang tindih dengan klaim HGB PT ITCHI)," ucapnya.

Dia menambahkan "Negara, kan, harus memenuhi, menghormati, melindungi hak asasi warga dan hak atas tanah, hak atas tempat tinggal warga. Ya, kamu lepaskanlah itu, tanah adikmu itu (Hashim Djojohadikusumo). Bela rakyat, kalau memang Prabowo peduli."

[TOS]



Berita Lainnya