Nasional

Seragam Baru Tahun Ajaran 2024, Kemendikbudristek: Opsional, Tidak Wajib!

Network — Kaltim Today 02 Mei 2024 16:20
Seragam Baru Tahun Ajaran 2024, Kemendikbudristek: Opsional, Tidak Wajib!
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Isu seragam baru bagi siswa SD, SMP, dan SMA pada tahun ajaran 2024 sempat menimbulkan keresahan bagi orang tua. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi.

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Iwan Syahril, menegaskan bahwa, aturan seragam baru bersifat opsional. Artinya, orangtua tidak perlu cemas dan tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Iwan menjelaskan bahwa jika ada orangtua yang keberatan dengan aturan tersebut, mereka dapat mengajukan diskusi dalam forum komite sekolah.

"Ikhtiar tersebut bisa dibicarakan di komite sekolah. Tidak ada kewajiban, sama sekali tidak benar," ujarnya kepada awak media di Gedung Kemendikbudristek, Kamis (2/4/2024).

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50/2022, terdapat dua jenis seragam yang wajib, yaitu:

  • Pakaian Nasional: Umumnya dipakai pada hari Senin dan Kamis, atau mengikuti jadwal sekolah.
  • Seragam Pramuka: Berwarna cokelat, digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah SD, SMP, dan SMA.

Selain itu, terdapat juga seragam khas yang disesuaikan dengan motif khas dari sekolah, seperti baju batik atau baju muslim. Kemudian pakaian adat yang dipakai pada hari-hari tertentu sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya