Balikpapan

Serikat Buruh Sambangi DPRD Balikpapan, Sampaikan Penolakan UU Cipta Kerja

Kaltim Today
06 Oktober 2020 13:27
Serikat Buruh Sambangi DPRD Balikpapan, Sampaikan Penolakan UU Cipta Kerja

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terus berlanjut. Kali ini, perwakilan serikat pekerja dan buruh yang menyampaikan penolakan di DPRD Balikpapan, (6/10/2020).

Kepada awak media, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengungkapkan, ada 11 poin tuntutan dari serikat pekerja dan buruh yang disampaikan ke DPRD Balikpapan. 11 poin tuntutan itu diminta agar disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI, termasuk kementerian terkait langsung melalui faximile.

"Sudah kami kirim langsung ada tiga poin. Kami sepakat dan kita berharap perlindungan tenaga kerja serta buruh betul-betul terproteksi," ujarnya, Selasa (6/10/2020).

Adapun pengajuan tiga poin tuntutan tersebut dari serikat kerja terkait penolakan dan meminta DPR RI merevisi UU Cipta Kerja.

Kemudian, tidak menghapus LKS dan proses tripartit berjenjang dari kota/kabupaten, provinsi, hingga ke pusat.

Terakhir pemerintah diminta fokus dalam penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19).

"Mereka minta ini dikawal bersama agar kepentingan dan hak tenaga kerja terpenuhi. Perkara nanti serikat pekerja melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi itu hal yang berbeda," pungkasnya.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya