Opini
Siaran Lamaran Atta dan Aurel, KPI Harus Tegas Beri Sanksi
Oleh: Johantan Alfando Wikandana Sucipta (Staff Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman)
Dunia televisi di Indonesia semakin berkembang namun perkembangan itu masih menyisakan persoalan, khususnya masalah etika. Etika sering diabaikan hanya demi keberlangsungan suatu media agar tidak ditinggalkan pemirsanya dan lebih memikirkan sharing tinggi.
Siaran langsung acara lamaran selebritis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tayang pada Sabtu, 13 Maret 2021 yang disiarkan pada salah satu stasiun televisi swasta. Tak hanya lamaran, prosesi akad bakal live pada April 2021 nanti. Hal ini turut disayangkan, sebab televisi swasta menanyangkan hal tersebut. Tidak kali pertama kejadian ini terulang, sebelum siaran live Atta dan Aurel, pernah dilakukan oleh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina pada tayangan menuju janji suci yang pada saat itu KPI memberi sanksi teguran pada tayangan tersebut.
Mengacu kepada UU RI No.32/2002 Pasal 8 UU tersebut dinyatakan bahwa, Komisi Penyiaran Indonesia memiliki wewenang menetapkan standar program siaran dan pedoman prilaku penyiaran, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran standar pedoman tersebut. Di sini, jelas KPI memliki peran penting bagi siaran televisi di Indonesia, agar bisa memberikan tayangan-tayangan berkualitas untuk publik, khususnya masyarakat.
P3 SPS merupakan sebuah pedoman dan standar yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia yang wajib dipatuhi oleh setiap lembaga penyiaran. Di dalam P3 SPS tersebut, memuat berbagai macam aturan-aturan yang telah dibuat dan dirumuskan oleh KPI yang tentunya hal ini diharapkan agar terciptanya iklim penyiaran yang baik, seperti dalam aspek manajemen penyiaran yang terkait administrasi maupun dalam teknis dan konten program siaran itu sendiri
Tetapi bertolak belakang dengan keadaan saat ini, masih banyak televisi swasta melanggar aturan tersebut. Ini bisa dikatakan bentuk pelanggaran hak publik, yang dimana frekuensi tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
KPI harus bisa memperhatikan perlindungan kepentingan untuk publik, karena tayangan ini bersifat kepentingan pribadi, tentunya digunakan sebagai alat selebritis untuk mendongkrak sebuah popularitas bahkan antensi yang berlebih pada kalangan selebritis.
Tayangan pada televisi secara tidak langsung akan berdampak pada masyarakat, sebab sebuah terpaan pada tayangan bisa menimbulkan efek negatif maupun positif. Jika tayangan yang disajikan oleh televisi yang sifatnya edukasi, meningkatkan nilai taraf hidup, dan memberikan informasi berguna bagi publik maka efek yang ditimbulkan positif bagi publik, jika tayangan yang sifatnya bersifat kepentingan pribadi maka bisa muncul efek yang negatif, yang membuat masyarakat mencerminkan kembali ke kehidupan mereka sehari hari.
Jika kita kaitkan dengan konsep Stuart Hall pada buku budaya media bahasa, media tidak mencerminkan peristiwa secara netral dan secara sempurna. Media terlebih dahulu menyeleksi apa yang akan dimasukkan apa yang menjadi nilai jual atau menjadi kepetingan khusus.
“Media tidak menyajikan kepada kita sebuah cermin yang utuh, melainkan suatu susunan representasi dunia yang sudah diseleksi dan dikemas sedemikian rupa".
Kalau dilihat dari fenomena ini, sebuah tayangan pernikahan selebritis yang tujuannya untuk menginformasikan kepada publik, seharusnya media dapat menyaring dan mengemas hal tersebut sedemikian rupa, agar tidak terlalu berlebihan, dan tetap mengacu kepada P3 SPS. Karena media juga harus memikirkan kepetingan publik.
KPI sebagai pengawas penyiaran di Indonesia harus bisa membimbing dan mengontrol berlangsungnya sebuah siaran siaran yang ada di televisi demi memberikan sebuah tayangan yang berkualitas untuk masyarakat Indonesia. KPI harus bisa memberikan sanksi tegas untuk penyelengara siaran jika ada bentuk bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh televisi, mengingat penonton siaran televisi masih cukup besar peminatnya.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- PNS Tak Lapor Harta Kekayaan, Sanksi Ini Menanti
- CPNS Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan
- Sanksi Tegas Perda Baru, DLH Samarinda: Buang Sampah Sembarangan Bisa Masuk Pengadilan
- DLH Samarinda Peringatkan Warga Tak Bakar Sampah, Sanksi dan Denda Menanti!
- Sebut Sanksi Pelanggar Masih Ringan, DLH Samarinda Revisi Perda Pengelolaan Sampah