Nasional

Perusahaan Tak Bayar THR? Ini Sanksi dan Cara Mengajukan Pengaduan

Kaltim Today
06 Maret 2025 15:31
Perusahaan Tak Bayar THR? Ini Sanksi dan Cara Mengajukan Pengaduan
Ilustrasi. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. THR bukan sekadar bentuk apresiasi atas kerja keras karyawan, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama dalam menghadapi pengeluaran tambahan selama perayaan hari besar.

Pemberian THR memungkinkan pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti membeli kebutuhan pokok, berbagi kebahagiaan dengan keluarga, dan menjalankan tradisi keagamaan. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Setiap perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu guna menghindari dampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat memicu konflik industrial serta berpotensi merugikan perusahaan secara hukum dan finansial.

THR harus diberikan kepada semua pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, termasuk pekerja tetap, kontrak, dan harian lepas. Besaran THR yang diterima tergantung pada masa kerja pekerja, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan rumus: (masakerja/12)×satubulangaji(masa kerja / 12) \times satu bulan gaji.

THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang dan tidak diperkenankan diganti dengan barang atau bentuk lainnya.

Perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah dua jenis sanksi yang dapat dikenakan:

1. Denda

Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR, mereka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Meskipun denda ini dikenakan, perusahaan tetap wajib membayar penuh jumlah THR kepada pekerja.

2. Sanksi Administratif

Selain denda, perusahaan juga dapat menerima sanksi administratif, yang meliputi:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara operasional perusahaan
  • Pembekuan izin usaha

Sanksi ini akan diberikan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Jika seorang pekerja tidak menerima THR sesuai ketentuan, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan

Pekerja dapat melaporkan pelanggaran pembayaran THR ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, baik secara langsung maupun melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.

2. Mengadukan ke Serikat Pekerja atau Lembaga Bantuan Hukum

Serikat pekerja dapat membantu negosiasi dengan perusahaan atau memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.

3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika tidak ada penyelesaian dari langkah sebelumnya, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh haknya.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mencicil pembayaran THR, terutama mengingat kondisi ekonomi yang semakin stabil. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan untuk mematuhi aturan guna memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

[RWT]



Berita Lainnya