Nasional

ASN Harus Netral Jelang Pemilu 2024! Dilarang Like, Comment, dan Follow Akun Kampanye: Berikut Larangan dan Sanksi

Diah Putri — Kaltim Today 25 September 2023 08:44
ASN Harus Netral Jelang Pemilu 2024! Dilarang Like, Comment, dan Follow Akun Kampanye: Berikut Larangan dan Sanksi
Ilustrasi ASN harus netral jelang pemilu 2024. (Shutterstock)

Kaltimtoday.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan tetap menjaga netralitas selama pemilu 2024 berlangsung. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terdapat sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Apabila melanggar, maka ASN akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan. Apa saja? Berikut informasi lengkapnya!

Ketentuan Larangan

SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan mengatur tentang netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 yang mencakup penggunaan media sosial oleh ASN dan memberlakukan sejumlah pembatasan.

ASN dilarang untuk mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, atau bahkan bergabung dan 'follow' dalam grup atau akun yang terkait dengan peserta pemilu. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dalam proses politik dan pemilihan umum.

Poin 2, mengatur:

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)"

Poin 3, mengatur:

"Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif"

Poin 4, mengatur:

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/ akun pemenangan bakal calon"

Poin 5, mengatur:

"Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan simbol keberpihakan partai politik dan menggunakan latar belakang foto partai politik/bakal calon, serta alat peraga partai politik terkait"

Aturan ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN. Kedua, untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. 

Harapannya, dapat tercipta pegawai ASN yang netral, profesional, dan mampu mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Sanksi Pelanggaran

Selain pembatasan, SKB juga mencantumkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas. Sanksi tersebut bersifat moral dan dapat berupa pernyataan tertutup atau terbuka. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pegawai Negeri Sipil

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

a. pernyataan secara tertutup; atau

b. pernyataan secara terbuka

Harapannya, dengan ada regulasi yang jelas dan sanksi tegas, ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas dan netralitas yang tinggi menjelang Pemilu 2024.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya