Nasional

Sanksi, Denda, dan Aturan Pengunduran Diri CASN: Apa yang Harus Diketahui

Diah Putri — Kaltim Today 09 Agustus 2023 13:01
Sanksi, Denda, dan Aturan Pengunduran Diri CASN: Apa yang Harus Diketahui
Aparatur Sipil Negara (ASN). (menpan.go.id)

Kaltimtoday.co - Belakangan ini sebanyak 1.921 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022 mengundurkan diri lantaran ketidaksesuain nominal gaji dan lokasi penempatan yang diperoleh. 

Namun, keputusan CASN untuk mengundurkan diri akan menuai sanksi dan denda. Ada sejumlah peraturan terkait yang telah mengatur sanksi tersebut. Lantas, apa saja sanksi dan denda yang diterima? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

1. Peraturan Menteri PANRB No. 27 Tahun 2021 Pasal 54 ayat 2

“Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telh mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud ayat 1, mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya”

Pasal ini mengatur, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dalam seleksi akhir dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun memutuskan untuk mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi berupa larangan melamar dalam penerimaan ASN untuk periode berikutnya.

2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri: Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10

Bagi pelamar di Kementerian Luar Negeri yang dinyatakan lulus seleksi, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi senilai Rp50 juta yang disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler.

3. Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun 2021

Bagi pelamar di Badan Intelijen Negara yang dinyatakan lulus seleksi, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi tidak boleh melamar untuk penerimaan ASN 1 (satu) periode berikutnya.

Selain itu, BIN juga akan menjatuhkan denda yang tertuang dalam Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Berikut rincian denda yang ditetapkan kepada pelamar:

  • Denda Rp25 juta, setelah dinyatakan lulusan kemudian mengundurkan diri
  • Denda Rp50 juta, setelah diangkat CPNS kemudian mengundurkan diri
  • Denda Rp100 juta, setelah diangkat CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar serta Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri

4. Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2019, poin VII nomor 4

Bagi pelamar di Kementerian PPN/Bappenas yang dinyatakan lulus dan telah mendapat NIP, namun memilih untuk mengundurkan diri akan dikenai denda senilai Rp35 juta untuk disetorkan kepada Kas Negara. 

Selain itu, peserta yang mundur dikenakan sanksi tidak bisa mendaftar di seleksi CPNS periode berikutnya.

5. Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkumham Tahun 2021

Bagi pelamar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan NIP, namun memilih mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tidak bisa mendaftar di penerimaan CPNS periode berikutnya.

Kemudian, peserta yang mundur akan dijatuhi denda sesuai biaya yang sudah dikeluarkan negara dari tahap awal seleksi hingga waktu pelamar mengundur diri.

Aturan Pengunduran Diri CASN

CASN boleh mengundurkan diri dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

PNS/CASN yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan surat tertulis yang ditujukan kepada presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui pejabat yang berwenang secara hirarki.

Walaupun proses pengunduran diri berjalan, ASN tetap harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai keputusan pengunduran diterima. Jika tidak, ASN ini berisiko menerima hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya