Samarinda
DLH Samarinda Peringatkan Warga Tak Bakar Sampah, Sanksi dan Denda Menanti!
Kaltimtoday.co, Samarinda - Banyak masyarakat perkotaan yang masih membakar sampah rumah tangga yang mereka hasilkan. Tak terkecuali di Samarinda. Padahal pemerintah sudah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di tiap-tiap wilayah kelurahan.
Perlu diketahui, pembakaran sampah untuk menyingkirkan limbah bukan jawaban tepat. Sebab menimbulkan polusi udara dan asapnya mengandung banyak senyawa beracun. Hal tersebut disampaikan oleh Nurrahmani selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Dia mengatakan, Samarinda telah memiliki aturan tentang pengelolaan sampah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2011.
"Jadi memang sudah lama aturannya. Apalagi membakar sampah sudah tentu mencemari udara dan mengganggu warga sekitar," ungkapnya, Jumat (7/5/2021).
Untuk pengawasannya pun, perempuan yang akrab disapa Yama ini meminta kepada camat dan lurah agar turut serta melakukan penindakan. Terutama menegur warga yang masih sering membakar sampahnya.
"Warga yang merasa terganggu dengan pembakaran sampah pun bisa melapor ke RT. Sebenarnya pelanggar itu bisa dikenakan sanksi pidana maupun administratif," jelas Yama.
Tak jarang, pembakaran sampah oleh beberapa warga sering dilakukan di badan jalan maupun jalur hijau.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Perda No. 2 Tahun 2011, pelanggar dapat dikenakan sanksi Rp50 juta atau tiga bulan kurungan, serta pencabutan izin bagi pemilik usaha.
[IN | NON | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- SKB CPNS Kemenag Dilaksanakan 19 Desember 2023, Berikut Tata Tertib dan Dokumen Persyaratan
- ASN Harus Netral Jelang Pemilu 2024! Dilarang Like, Comment, dan Follow Akun Kampanye: Berikut Larangan dan Sanksi
- Sanksi, Denda, dan Aturan Pengunduran Diri CASN: Apa yang Harus Diketahui
- Rawat Sungai Karang Mumus selama 8 Tahun, Misman Masuk Nominasi Penghargaan Kalpataru 2023
- PNS Tak Lapor Harta Kekayaan, Sanksi Ini Menanti