Nasional

Catat! Ini 6 Sanksi Tapera Bagi Pekerja hingga Pihak Bank, Apa Saja?

Diah Putri — Kaltim Today 04 Juni 2024 10:30
Catat! Ini 6 Sanksi Tapera Bagi Pekerja hingga Pihak Bank, Apa Saja?
Sanksi Tapera. (tapera.go.id)

Kaltimtoday.co - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi perbincangan hangat. Potongan 3% yang dibebankan kepada seluruh pekerja berpenghasilan minimal upah minimum, nyatanya membuat masyarakat beranggapan memberatkan.

Iuran ini akan diberlakukan mulai tahun 2027 setiap bulannya di tanggal 10. Hal yang menjadi polemik adalah pekerja yang memiliki rumah tetap harus turut menjadi peserta Tapera dengan dalih “gotong-royong” antar sesama masyarakat.

Lantas, apakah ada sanksi yang diberlakukan bagi pekerja yang tidak membayar iuran Tapera? Berikut informasi lengkapnya.

Sanksi Tapera

Sanksi Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sanksi ini diberlakukan kepada peserta, pemberi kerja, Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan, dan manajer investasi.

a. Sanksi Pekerja Mandiri/Freelance

Berdasarkan Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis oleh BP Tapera. Peringatan ini diberikan dua kali, masing-masing untuk jangka waktu 10 hari kerja.

b. Sanksi Pemberi Pekerja

Berikut adalah sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan Tapera berdasarkan Pasal 56 PP Nomor 25 Tahun 2020:

  • Peringatan Tertulis: Peringatan pertama selama 10 hari kerja.
  • Denda Administratif: Dikenakan denda 0,1% setiap bulan dari simpanan yang tidak dibayar jika kewajiban tidak dipenuhi dalam 10 hari.
  • Publikasi Ketidakpatuhan: Dilakukan jika peringatan dan sanksi sebelumnya tidak diindahkan.
  • Pembekuan Izin Usaha: Dilakukan setelah publikasi ketidakpatuhan
  • Pencabutan Izin Usaha: Dilakukan jika pembekuan izin usaha tidak berhasil.

BP Tapera akan bekerjasama dengan OJK atau otoritas lainnya untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

c. Sanksi BP Tapera

BP Tapera juga dapat dikenakan sanksi jika tidak mengembalikan simpanan dan hasil pemupukan lebih dari 3 bulan setelah kepesertaan berakhir, di antaranya:

  • Peringatan tertulis
  • Pengenaan bunga simpanan akibat keterlambatan pengembalian

Sanksi ini diberikan oleh OJK setelah mempertimbangkan jangka waktu pemberian peringatan selama 10 hari kerja.

d. Sanksi Bank Kustodian

Bank Kustodian yang melanggar akan dikenakan peringatan tertulis oleh OJK dua kali, dengan masing-masing peringatan berlangsung selama 10 hari kerja.

e. Sanksi Bank/Perusahaan Pembiayaan

Bank atau perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan peringatan tertulis oleh BP Tapera dua kali, dengan masing-masing peringatan berlangsung selama 10 hari kerja.

f. Sanksi Manajer Investasi

Manajer investasi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan dana Tapera akan mendapatkan peringatan dari BP Tapera dua kali, dengan masing-masing peringatan berlangsung selama 10 hari kerja.

Otoritas yang Berwenang Memberikan Sanksi

Terdapat empat otoritas yang berkuasi dalam memberikan sanksi pelanggaran Tapera, di antaranya:

  1. Komite Tapera
  2. BP Tapera
  3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Otoritas Pemberi/Pengawas Izin Usaha dan Pemberi Kerja

Demikian informasi mengenai sanksi yang diberikan kepada pekerja yang tidak membayar iuran Tapera. Semoga artikel ini bermanfaat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya