Daerah

Simpan 999 Pil Double L dan Sabu, Perempuan Paruh Baya Diamankan di Tenggarong

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 06 Desember 2025 17:54
Simpan 999 Pil Double L dan Sabu, Perempuan Paruh Baya Diamankan di Tenggarong
Tersangka.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebuah rumah kontrakan di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, menjadi lokasi penangkapan seorang perempuan berinisial GD (53). Dari tangan perempuan tersebut, polisi menemukan sabu dan 999 butir obat keras Double L. 

Penggerebekan berlangsung pada Selasa (2/12/2025) sore. Setelah aktivitas mencurigakan di kawasan itu dilaporkan warga.

Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko menerangkan, informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang, kemudian melakukan penyelidikan sejak Minggu (30/11/25). 

Hasil pemantauan mengarah pada seorang perempuan yang kerap terlihat melakukan pergerakan mencurigakan di lingkungan tersebut.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas menggerebek rumah panggung yang berada di tepi sungai. 

“GD ditemukan di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” tuturnya.

Dalam penggeledahan, berhasil menyita satu bungkus sabu seberat 0,41 gram, 999 butir Double L, tiga bendel plastik klip, alat hisap sabu, sedotan takar, korek gas, satu ponsel, tiga dompet kain, serta uang tunai Rp10.000.

GD kemudian digelandang ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2)-(3) Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Di sisi lain, Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar menegaskan, akan terus mempersempit ruang gerak para pengedar.

“Setiap laporan dari warga langsung kami respons. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba mengedarkan narkotika maupun obat keras ilegal,” tegasnya.

Kini, Satresnarkoba Polres Kukar masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tersangka terhubung dengan jaringan peredaran yang lebih luas.

[RWT] 



Berita Lainnya