Kutim
Simpan Dua Poket Sabu, Warga Sangatta Utara Diamankan Polisi

Kaltimtoday.co, Sangatta - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang haram.
Pelaku berinisial AR, warga Jalan Inpres Dusun Pasar Raya, Kelurahan Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
AR diamankan petugas di sebuah rumah yang beralamatkan Gang Pusaka Desa Sangatta utara Kecamatan Sangatta utara, Kabupaten Kutai Timur.
Penangkapan pelaku bermula saat anggota Operasional (Opsnal) Satreskoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat pada awal Agustus 2021.
"Informasi diterima dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sangatta utara," ujar Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan, Rabu (18/8/2021).
Berdasar dari laporan tersebut, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan.
Kemudian, Senin (16/82021) sekitar pukul 23.30 Wita, Sat Reskoba Polres Kutim mendatangi kediaman AR.
Setelah mengonfirmasi identitas pelaku, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati dua poket sabu dengan berat 0,68 gram.
"Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan dua poket sabu yang disimpan dibalik baju dan celana pelaku," jelas MP Rachmawan.
Selain poket sabu, petugas juga menyita ponsel milik pelaku dan sebuah sendok takar.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.
[El | NON]
Related Posts
- Lahan 500 Hektare Diambil Alih Koperasi, Kelompok Tani di Kutim Inginkan Keadilan
- Tuntut Hak Pekerja Dipenuhi, Ratusan Buruh Sawit di Kutim Gelar Demonstrasi
- Perusahaan Dinilai Abaikan Hak Pekerja, Buruh Sawit PT Nala Padma Cadudas di Kutim Mogok Kerja
- Kurang dari Seminggu, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Berau
- Buaya Besar Teror Warga Kutim Saat Banjir, Bebek Peliharaan Jadi Santapan