Kutim
Simpan Dua Poket Sabu, Warga Sangatta Utara Diamankan Polisi
Kaltimtoday.co, Sangatta - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang haram.
Pelaku berinisial AR, warga Jalan Inpres Dusun Pasar Raya, Kelurahan Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
AR diamankan petugas di sebuah rumah yang beralamatkan Gang Pusaka Desa Sangatta utara Kecamatan Sangatta utara, Kabupaten Kutai Timur.
Penangkapan pelaku bermula saat anggota Operasional (Opsnal) Satreskoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat pada awal Agustus 2021.
"Informasi diterima dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sangatta utara," ujar Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan, Rabu (18/8/2021).
Berdasar dari laporan tersebut, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan.
Kemudian, Senin (16/82021) sekitar pukul 23.30 Wita, Sat Reskoba Polres Kutim mendatangi kediaman AR.
Setelah mengonfirmasi identitas pelaku, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati dua poket sabu dengan berat 0,68 gram.
"Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan dua poket sabu yang disimpan dibalik baju dan celana pelaku," jelas MP Rachmawan.
Selain poket sabu, petugas juga menyita ponsel milik pelaku dan sebuah sendok takar.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.
[El | NON]
Related Posts
- Cerita Nor Ipansyah Warga Kutai Timur, Ubah Lahan Tidur Kembali Produktif
- Isran Noor Raih Dukungan Penuh di Kutai Timur
- PT Indexim Coalindo Dampingi Petani di Kutim Terapkan Biogas
- Dukung Percepatan Penurunan Stunting, PT Indexim Coalindo Raih 2 Penghargaan Sekaligus dari Pemerintah
- SMPN 1 Kaubun dan SDN 006 Karangan Raih Adiwiyata Nasional