Daerah
Simpan Sabu, Dua Pria Asal Tenggarong dan Samarinda Diamankan Polres Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dua orang pria asal Kutai Kartanegara dan Samarinda tak lagi menghirup udara bebas. Kedua pria tersebut yakni Darman (48) Warga Kecamatan Tenggarong dan Hendra alias Gepeng (42) warga Sungai Dama Samarinda. Mereka kedapatan menyalahgunakan Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam mengatakan, sejak Selasa (15/8/2023) siang, keduanya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kukar.
"Dari Darman disita barang bukti Narkoba jenis sabu, sebanyak 5 poket. Sedangkan BB (barang bukti) milik Gepeng, sebanyak 4 poket sabu," kata AKP Aksarudin, Senin (21/8/2023).
Memang bukan mudah bagi polisi, untuk mematahkan aksi terlarang kedua pria tersebut. Bermula Minggu (13/8/2023) siang, Tim Buru Sergap Satuan Resnarkoba mendapat informasi. Bahwa belakangan ini marak beredar sabu di bilangan Kelurahan Maluhu, Tenggarong.
Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan, dan mendapatkan informasi ciri-ciri terduga pelaku.
Rupanya pelaku tersebut bermukim di bilangan Jalan Long Apari, Kelurahan Maluhu tersebut. Dengan demikian, polisi semakin gencar mencermati pergerakan terduga pelaku.
"Setelah kami pantau terus, pada Selasa (15/8) siang kami melihat terduga pelaku, belakangan diketahui bernama Darman, berada depan rumahnya. Jadi secepatnya kami sergap," tuturnya.
Karuan saja gerak cepat polisi itu, tidak diduga oleh Darman, sehingga pria berperawakan tinggi kurus tersebut, sempat kaget.
Dia tidak bisa berbuat apa-apa lagi begitu akan digeledah petugas. Benar saja, dalam saku celana dipakai Darman, polisi menemukan barang diduga sabu, sebanyak lima poket.
"Sebanyak lima poket sabu ini memang milik saya. Dibeli dari seorang kenalan di Samarinda," ujar Darman setelah tertangkap basah petugas.
Dari keterangan Darman tersebut, Aksar bersama Tim Buru Sergap Satuan Reskoba Polres Kukar, bergerak lagi. Sasaran berikutnya adalah Hendra alias Gepeng. Petugas langsung mengatur strategi untuk menangkap basah Gepeng.
Setibanya di Samarinda, taktik langsung dimainkan polisi dengan menyamar sebagai calon pembeli sabu, petugas menghubungi nomor kontak Gepeng.
"Begitu menjelang malam, kami meluncur ke Samarinda. Setelah itu memancing Gepeng untuk bertransaksi sabu," ujar Aksar.
Rupanya Gepeng tidak menyadari jika si pembeli barang haram itu adalah polisi. Tanpa banyak basa-basi, pria berperawakan sedang ini langsung sepakat bertemu di tepi Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu.
Sesuai kesepakatan, sekira pukul 22.00 Wita, Gepeng sudah tiba di lokasi dimaksud. Namun sejurus kemudian, Gepeng malah diringkus polisi.
"Saat kami tangkap. Gepeng kedapatan memiliki 4 poket sabu. Disimpan dalam sebuah kotak rokok," sambungnya.
Tentu saja Gepeng hanya bisa tertunduk lesu. Begitu pula dengan Darman, selaku rekan bisnisnya. Kedua kolega itu pun harus rela mendekam di balik jeruji besi.
Bahkan ketika bangsa ini merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78, keduanya justru terkungkung dalam kerangkeng.
Keduanya kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Pengedar Sabu di Tanjung Batu Diringkus Polisi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN