Politik
SK Mendagri Terbit, Golkar Minta Paripurna Pengangkatan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Kaltim Segera Dilakukan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 161.64-5129 tentang peresmian pengangkatan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Dalam SK tersebut tertuang Hasanuddin Mas'ud telah terpilih menggantikan Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim tertanggal 16 Agustus 2022. Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin membenarkan terkait terbitnya SK tersebut.
"Benar, kami menerima SK itu pada 16 Agustus, dan tebusannya juga kepada Gubernur Kaltim," jelas Husni kepada awak media, Sabtu (20/8/2022).
Pria yang kerab di sapa Ayub itu menerangkan bahwasanya, dalam waktu dekat ini Golkar Kaltim meminta DPRD Kaltim melaksanakan Paripurna sesuai dengan SK Kemendagri tersebut.
"Farksi Golkar di DPRD Kaltim sudah kami dorong untuk secepatnya menjadwalkan rapat paripurna pergantian ketua DPRD dalam waktu dekat," terangnya.
Ayub menerangkan, sebelum keluarnya SK pengangkatan Hasanuddin Mas'ud, pihaknya telah menerima SK Pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.
"Jadi ada dua SK pemberhentian dan pengangkatan , sepatutnya DPRD kaltim segera mengagendakan paripurna pemberhentian, pengangkatan dan pelantikan," ungkapnya.
Menanggapi adanya SK Mendagri tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, mengatakan dirinya bersama pengacaranya akan terlebih dahulu mempelajari SK tersebut.
"Nanti ada lawyer kita, karena nanti kita teliti surat keputusan itu berisi tentang apa saja," ucapnya.
Mengenai SK itu, Makmur pun telah membaca sebagai isinya , dirinya pun menyesalkan alasan -alasan pergantian dari Partainya itu.
"Ada tadi saya baca, ada masalah Kaltim merdeka, seolah-olah saya ini tidak memerdekakan, apa sih seorang Makmur ini, padahal kalau bicara tentang kebijakan yang selama kita lakukan di karang paci, semua 55 anggota DPRD terlibat," bebernya.
Meski demikian, Makmur yang telah menempuh jalur hukum mengaku siap diganti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau sudah keputusan hukum, dan tidak bisa saya tempuh, ya saya terima. Karena dimana pun kita, apapun tugasnya, bagaimanapun hukum adalah panglima tertinggi," pungkasnya.
Untuk diketahui, partai Golkar sebagai partai pengusung sebelumnya mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Makmur sehingga Makmur dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kaltim. Surat PAW dengan nomor B-600/Golkar/VI/2021 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 itu berbunyi mengganti Makmur ke Hasanuddin Mas'ud.
Pemberhentian Makmur sebagai anggota DPRD Kaltim sebenarnya belum final karena sedang mengajukan kasasi dan upaya hukum.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Foto Diduga Bahlil Lahadalia dengan Whisky Hibiki Beredar, Kader Golkar Melapor ke Bareskrim Polri
- Andi Harun Klaim Dapat Dukungan 23 Kursi DPRD Samarinda, Golkar Pilih Jadi Oposisi
- Harta Kekayaan Bahlil Lahadalia: Ketua Umum Golkar yang Baru Dilantik
- Bahlil Lahadalia Peringatkan Golkar: Jangan Main-main dengan "Raja Jawa"
- Syarat PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta: Harus Jadi Kader