Advertorial
Soroti Implementasi UU Minerba, Abdul Rohim Sebut Pembagian Keuntungan Tak Sebanding dengan Dampak yang Timbul

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyesalkan implementasi lapangan dari kebijakan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan regulasi tersebut kurang berpihak terhadap daerah lokal yang merupakan penghasil utama sumber daya mineral.
Antara aspek finansial yang ditujukan ke pemerintah pusat dengan dampak sosial dan lingkungan yang perlu ditanggung daerah, disorotinya sebagai hal yang tidak seimbang.
Dalam hal ini, pemerintah pusat dapat memperoleh keuntungan signifikan dari sektor minerba. Sebaliknya, porsi bagi hasil yang akhirnya dapat dinikmati oleh daerah penghasil justru sangat minimal. Padahal, masyarakat yang ada di daerah sejatinya menanggung dampak sosial dan lingkungan yang tidak kecil.
“Bayangkan, kita di daerah mendapat benefit paling kecil tapi yang menanggung dampak justru paling besar,” kata Rohim, baru-baru ini.
Selain itu, Rohim berpendapat bahwa aturan tersebut dapat mereduksi semangat reformasi yang mendukung desentralisasi dan otonomi daerah. Ia melihat adanya indikasi upaya untuk menghidupkan kembali sistem yang terpusat, bertolak belakang dengan narasi desentralisasi yang selama ini dikedepankan.
“Undang-undang Minerba ini, dalam pandangan saya, indikasi adanya kecenderungan menghilangkan semangat reformasi soal desentralisasi otonomi daerah. Saat ini, desentralisasi lebih seperti kemasan, tapi substansinya kembali ke sentralisasi,” paparnya.
Adapun perubahan nomenklatur dalam struktur pemerintahan pusat tak luput dari perhatiannya. Istilah yang mengacu langsung pada otonomi daerah seturut dengan desentralisasi perlahan mulai hilang dari dokumen-dokumen resmi.
“Dulu ada nomenklatur khusus soal otonomi daerah atau desentralisasi, tapi sekarang itu hilang,” katanya.
Di depan awak media, Abdul Rohim mengimbau semua pihak di daerah untuk tetap aktif menggaungkan pentingnya mempertahankan otonomi daerah, guna memastikan hak dan kewenangan daerah tetap terlindungi. Tak terkecuali dalam hal pengelolaan sumber daya alam di wilayah masing-masing.
“Kita harus terus memperjuangkan agar daerah tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri,” pungkasnya.
[NKH | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Pemkot Samarinda Sasar 1.360 Titik Pemasangan LPJU, Pakai Metode Kabel Tanam
- GM Big Mall Samarinda Buka Suara Pascakebakaran: Hitung Kerugian dan Tunggu Pemulihan
- Kasus Perampasan Solar di Sungai Mahakam, Tiga Preman Ditangkap dan Terancam Lima Tahun Penjara
- Tinjau Perumahan Haji Saleh, Wali Kota Samarinda Upayakan Pengerjaan Sodetan untuk Penanganan Banjir
- FUGO Hotel Beroperasi Normal Pasca Kebakaran di Area BIG Mall Samarinda