banner

Advertorial

Sosialisasi dan Edukasi, Solusi untuk Menekan Kasus Illegal Fishing di Kabupaten Berau

Diah Putri — Kaltim Today 18 Juli 2023 14:19
Sosialisasi dan Edukasi, Solusi untuk Menekan Kasus Illegal Fishing di Kabupaten Berau
Fungsional Pengawas Perikanan Diskan Berau, Budi Harianto. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Upaya penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing masih marak terjadi di Kabupaten Berau. Belum lama ini, laporan terkait illegal fishing kembali mencuat dari perairan Kecamatan Batu Putih, tepatnya di wilayah Balikukup hingga Kecamatan Pulau Derawan.

Pemkab Berau melalui Dinas Perikanan (Diskan) telah melakukan berbagai langkah penanganan, termasuk melalui jalur hukum. Namun, persoalan illegal fishing tidak bisa diatasi sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten, mengingat kewenangan atas perairan laut bukan menjadi wewenangnya.

Budi Harianto, Fungsional Pengawas Perikanan pada Diskan Berau, menjelaskan bahwa meskipun pengawas perikanan bertugas menegakkan aturan, namun wilayah laut menjadi kewenangan provinsi dan pusat. Setelah berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah daerah terbagi, termasuk di wilayah perairan.

"Kewenangan sudah dibagi antara daerah kabupaten, provinsi, dan pusat. Provinsi memiliki kewenangan di perairan 0-12 mil, sementara pusat di atas 12 mil. Sedangkan kewenangan kami hanya terbatas pada perairan umum, termasuk danau, waduk, rawa, dan sungai," jelasnya.

Keterbatasan kewenangan juga berdampak pada alokasi anggaran. Kabupaten tidak memiliki anggaran untuk mengawasi daerah laut terutama dalam melakukan patroli. Tanpa adanya kewenangan, maka anggaran yang diperuntukkan untuk pengawasan menjadi terbatas.

Meskipun menghadapi masalah kewenangan dan anggaran, Diskan tetap berupaya maksimal. Diskan bekerja sama dengan Polair Polres Berau dan Polair Polda Kaltim untuk melakukan pengawasan, termasuk dalam mode senyap saat illegal fishing terjadi.

Untuk mengatasi masalah ini secara keseluruhan, Diskan berencana melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak provinsi pada tahun 2024 mendatang. Kerja sama ini diharapkan dapat mengurai kewenangan dan anggaran yang saat ini masih sepenuhnya diatur oleh provinsi.

Selain itu, sosialisasi dan edukasi akan ditingkatkan kembali, termasuk dengan mengaktifkan kembali Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang pernah dibentuk di beberapa daerah. Pokmaswas memiliki tugas untuk melihat dan melaporkan masalah illegal fishing ke pemerintah setempat saat terjadi.

"Tahun depan, kami berencana melakukan sosialisasi kembali. Kami akan melibatkan tokoh masyarakat, nelayan, terutama di Balikukup, Batu Putih, dan Biduk-Biduk," ungkapnya.

"Sosialisasi dan edukasi harus diperkuat, termasuk untuk anak-anak sekolah. Kesadaran masyarakat tentang menjaga kelestarian laut sangat rendah. Banyak alasan terkait isu perut dan mendapatkan ikan dengan cepat yang menyebabkan illegal fishing," tambahnya.

Diskan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, seperti memasang plang larangan di wilayah Balikukup, menyampaikan pesan sosialisasi melalui ceramah ustadz pada sholat Jumat, dan menyebarkan informasi melalui baliho. 

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mendorong penggunaan alat tangkap ramah lingkungan dan menghindari dampak buruk illegal fishing, termasuk keselamatan diri.

[TOS | ADV PEMKAB BERAU]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya