Samarinda
Sosialisasi Perda di Loa Bakung, Masykur Sarmian Ajak Masyarakat Sadar Hukum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) merupakan wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kegiatan ini dilakukan sebagai benuk edukasi terhadap masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.
Edukasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tenteng Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan Masykur Sarmian, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin, (13/6/2022) untuk masyarakat Samarinda di Jalan Padat Karya GG Mawar No 155 Loa Bakung, Sungai Kunjang.
Disampaikan Masykur, masyarakat saat ini tidak perlu bingung jika sedang tersangkut masalah hukum. Jika mengikuti Sosperda dengan seksama, maka warga bisa mengetahui tata cara untuk memperoleh pendampingan atau bantuan hukum.
"Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti, informasi dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kalimantan Timur dan yang terdaftar serta terakreditasi pada Kemenkumham RI," terang Masykur.
Dijelaskan Masykur, didalam Perda tersebut diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis, mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana.
Hadir sebagai narasumber Fuaduddin Dhiyaurrahman Azzam dan Muhammad Fauzan Jamil. Mereka menilai, Perda No 05/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini penting disosialisasikan karena menyangkut hak dan kewajiban, serta menjawab berbagai keluhan yang sering terjadi di masyarakat.
“Sosper ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk hukum yang dikeluarkan Pemprov Kaltim. Apalagi peraturan daerah tersebut sangat penting dan dapat dimanfaatkan warga saat berhadapan dengan masalah hukum,” pungkas Fuaduddin.
[NON | ADV SOSPER]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
[related_posts_by_tax taxonomies="post_tag"]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Sinkronkan Pokir DPRD dalam Penyusunan RKPD 2026
- Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD
- Akademisi Soroti Penurunan Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim 2024-2029, Dorong Pengkaderan Parpol yang Berkualitas
- Hasanuddin Mas'ud dari Partai Golkar Jadi Ketua DPRD Kaltim Sementara
- 55 Anggota DPRD Kaltim Terpilih di Pemilu 2024 Resmi Dilantik: Golkar Raih Kursi Terbanyak, Keterwakilan Perempuan 8 Orang