Samarinda
Sosialisasi Perda di Loa Bakung, Masykur Sarmian Ajak Masyarakat Sadar Hukum

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) merupakan wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kegiatan ini dilakukan sebagai benuk edukasi terhadap masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.
Edukasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tenteng Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan Masykur Sarmian, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin, (13/6/2022) untuk masyarakat Samarinda di Jalan Padat Karya GG Mawar No 155 Loa Bakung, Sungai Kunjang.
Disampaikan Masykur, masyarakat saat ini tidak perlu bingung jika sedang tersangkut masalah hukum. Jika mengikuti Sosperda dengan seksama, maka warga bisa mengetahui tata cara untuk memperoleh pendampingan atau bantuan hukum.
"Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti, informasi dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kalimantan Timur dan yang terdaftar serta terakreditasi pada Kemenkumham RI," terang Masykur.
Dijelaskan Masykur, didalam Perda tersebut diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis, mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana.
Hadir sebagai narasumber Fuaduddin Dhiyaurrahman Azzam dan Muhammad Fauzan Jamil. Mereka menilai, Perda No 05/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini penting disosialisasikan karena menyangkut hak dan kewajiban, serta menjawab berbagai keluhan yang sering terjadi di masyarakat.
“Sosper ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk hukum yang dikeluarkan Pemprov Kaltim. Apalagi peraturan daerah tersebut sangat penting dan dapat dimanfaatkan warga saat berhadapan dengan masalah hukum,” pungkas Fuaduddin.
[NON | ADV SOSPER]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
[related_posts_by_tax taxonomies="post_tag"]
Related Posts
- Andi Satya Tanggapi Positif Gelombang Aksi Massa di DPRD Kaltim, Sebut Publik Berhak Sampaikan Pendapat di Muka Umum
- PAW Abdul Rakhman Bolong Gantikan Seno Aji, Duduki Komisi III DPRD Kaltim
- Kisruh Pengangkatan Non ASN ke PPPK Ditunda, DPRD Kaltim Bakal Sampaikan ke Gubernur Rudy Mas'ud
- Aulia Rahman Basri Resmi Gantikan Edi Damansyah, Hari Ini Daftar ke KPU Kukar
- Antisipasi Tragedi di Kukar, DPRD Kaltim Desak Pertanggungjawaban Perusahaan atas Insiden Tabrakan Jembatan Mahakam