Kaltim

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Muhammad Samsun Berharap Bisa Dimanfaatkan Masyarakat Tak Mampu

Kaltim Today
24 Mei 2021 20:41
Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Muhammad Samsun Berharap Bisa Dimanfaatkan Masyarakat Tak Mampu

Kaltimtoday.co, Kukar - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 turut disosialisasikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun kepada warga Kecamatan Samboja, Kelurahan Wonotirto, Kukar pada Minggu (23/5/2021).

Diketahui Perda tersebut berisi tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Kepada awak media, Samsun menjelaskan bahwa Sosper tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan organisasi kepemudaan yang ada di daerah setempat.

"Sosper selalu dilakukan tiap bulan oleh anggota DPRD Kaltim. Tujuannya agar masyarakat bisa memahami isi dari Perda yang sudah dibuat," ungkap Samsun.

Jika selama ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait Perda, bisa ada kemungkinan bahwa masyarakat belum begitu mendapatkan sosialisasi Perda tersebut. Harapannya, ketika Sosper sudah dilaksanakan, maka fungsi Perda bisa berjalan efektif dan maksimal.

Sosper kala itu juga dihadiri oleh salah satu akademisi di bidang hukum, Roy Hendrayanto. Roy pun menyebut bahwa Sosper sangat penting untuk masyarakat. Terlebih bagi kalangan yang tak mampu.

"Sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini penting untuk masyarakat, dan ini dapat menambah kekuatan peraturan hukum untuk kalangan miskin yang akan memperoleh bantuan hukum ini," beber Roy.

Salah satu perwakilan organisasi kepemudaan di Samboja juga menilai baha Sosper kali ini sangat membantu dan mengedukasi para masyarakat yang masih belum paham. Bayu Andalas menyebut, sosialisasi ini begitu penting. Agar masyarakat setempat memahami penyelenggaraan bantuan hukum.

Adanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di wilayah Samboja juga jadi harapan masyarakat untuk bisa direalisasikan segera. Sekaligus dalam rangka memberi pemahaman perihal advokasi hukum untuk warga tidak mampu.

"Semoga ke depannya dapat direalisasikan LBH di Samboja, ketika masyarakat mendapati kasus mereka akan kebingungan, karena jauh sekali sekali antara Samboja ke pusat Kukar. Jadi semoga saja ada LBH untuk membantu masyarakat di Samboja," tutup Bayu.

[YMD | TOS | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya