PPU

Status Hukum AGM Sudah Inkrah, Syahrudin Berharap Jabatan Hamdam Sebagai Bupati Segera Definitif

Kaltim Today
31 Oktober 2022 10:07
Status Hukum AGM Sudah Inkrah, Syahrudin Berharap Jabatan Hamdam Sebagai Bupati Segera Definitif
Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor. (Foto: Yudi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) telah divonis 5 tahun 6 bulan atas kasus tindak pidana korupsi. Putusan mantan orang nomor satu di PPU tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Surat keterangan inkrah dikeluarkan Pengadilan Tipikor Samarinda pada 13 Oktober 2022.

Pasca putusan inkrah, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Hamdam diusulkan sebagai pejabat definitif. Usulan definitif masih dalam proses di Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.

Menindaklanjuti hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Syahrudin M Noor berharap jabatan bupati definitif bisa segera terisi.

“Karena secara kewenangan Plt ini kan terbatas. Makanya saya berharap proses itu segera berjalan dan pemerintah pusat juga harus melihat itu,” kata Syahrudin, Senin (31/10/22).

Terbatasnya kewenangan yang ada pada jabatan Plt, membuat sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kosong. Proses pengisian hingga mutasi harus melalui mekanisme dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sejumlah jabatan tinggi pratama atau OPD hingga kini belum memiliki pejabat definitif. Di antaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perpustakaan dan Arsip, Badan Pendapatan Daerah, dan Satpol-PP.

Atas terbitnya surat keterangan inkrah dari Pengadilan Tipikor, Politisi Demokrat ini juga berharap pemerintah pusat melalui Gubernur Kaltim, merespon dengan mengangkat Hamdam sebagai bupati definitif.

“Kami mendorong saja agar status bupati ini bisa segera definitif. Dan birokrasi di Penajam ini bisa berjalan normal,” pungkasnya.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya