Headline

Sudah Beraksi Sejak Juli 2019, Pengetap Solar di Samarinda Akhirnya Ditangkap

Kaltim Today
07 April 2022 16:32
Sudah Beraksi Sejak Juli 2019, Pengetap Solar di Samarinda Akhirnya Ditangkap
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkap penangkapan pengetap solar bersubsidi di Samarinda yang sudah beroperasi sejak Juli 2019. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dua pelaku pengetap solar bersubsidi di Samarinda akhirnya berhasil ditangkap. Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan solar sebanyak 1.045 liter.

Pelaku MD (54) dan AH (30) ditangkap di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Rabu (6/4/2022) pukul 10.00 Wita. 

[irp posts="54481" name="Polling: Sudah 2,5 Tahun Anggota DPR RI Dapil Kaltim Bekerja, Seberapa Puas Anda dengan Kinerja Mereka?"]

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, menerangkan, kedua tersangka melakukan pembelian solar secara berulang. Menggunakan tiga unit truk dengan tanki BBM yang sudah dimodifikasi berkapasitas 200 liter.

Kepada polisi, tersangka mengaku per hari bisa mengeret 300 liter setiap hari. Tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU seharga Rp 5.150, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8.000-9.000.

"Dalam satu minggu tersangka bisa menjual solar bersubsidi dengan keuntungan Rp 4-5 juta," kata Andika Sena usai menggelar konferensi pers, Kamis (7/4/2022). 

Tersangka, sebut Kombes Pol Ary Fadli, sudah menjalankan aksinya sejak Juli 2019 hingga ditangkap. Sebelumnya, tersangka menggunakan truk dengan tanki modifikasi dan tanki ganda, sehingga bisa mendapatkan keuntungan lebih besar. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, tiga unit truk dengan tanki modifikasi kapasitas 200 liter dengan satu truk di antaranya terisi solar sebanyak 120 liter; tiga jerigen berisi solar kapasitas 35 liter; 10 jerigen ukuran 30 liter terisi penuh; 12 jerigen ukuran 25 liter terisi penuh; 11 jerigen ukuran 25 liter terisi penuh; 1 mesin pompa air dan selang; 3 tanki BBM.

"Total solar yang diamankan sebanyak 1.045 liter," jelasnya. 

Dalam kasus itu polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat 9 Undang-undang Cipta Kerja.

"Keduanya kini ditahan di Polres Samarinda," pungkasnya. 

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya