Kukar
Tak Dihadiri Kepala Daerah, Pengesahan 5 Raperda Kukar Ditunda

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Sebanyak lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kutai Kartanegara (Kukar) yang bakal disahkan pada Kamis (15/12/2022), ditunda sementara. Penundaan ini disebabkan adanya interupsi dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Lantaran utusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar hanya diwakilkan oleh Asisten I, Ahmad Taufik Hidayat. Seharusnya, dalam pengesahan Raperda dihadiri langsung oleh Bupati atau Wakil Bupati Kukar.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. Dia mengatakan, penundaaan tersebut disebabkan karena ketidakhadiran kepala daerah sehingga pengesahan Raperda akan dijadwalkan ulang.
"Karena ini harus dihadiri kepala daerah, tentunya tidak bisa dilaksanakan karena diwakilkan Asisten I," kata Rasid.
Adapun lima Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlindungan produk lokal dan pengelolaan perparkiran.
"Kami berharap Bupati atau Wabup bisa mengikuti sidang paripurna ini sehingga tujuh buah Raperda ini bisa disahkan, dan bisa menjadi Perda," tutupnya.
[SUP | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Lakukan Pemetaan Dapil, PAN Kukar Targetkan 9 Kursi di Pileg 2024
- Pileg 2024, PDIP Kukar Targetkan Kursi Ketua DPRD
- Tangkap Peluang di IKN Nusantara, Dewan Minta Pemkab Kukar Siapkan Segala Sesuatunya
- Ratusan Miliar Berpotensi Hilang, Dana Bagi Hasil Kukar Jadi Pembahasan Khusus
- Bupati Kukar Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Penyaluran Bantuan