Advertorial
Komisi I DPRD Kukar Minta Polemik Alih Subkontraktor PHSS Diselesaikan secara Musyawarah

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Polemik pengalihan subkontraktor PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dari PT Prima Armada Raya (PAR) ke PT Ramai Jaya Abadi (RJA) akhirnya sampai ke meja Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Permasalahan ini mencuat lantaran berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja lokal dan penggunaan unit kendaraan angkut di tiga kecamatan, yakni Samboja, Muara Jawa, dan Muara Badak.
Komisi I DPRD Kukar mendorong penyelesaian secara musyawarah dan meminta kedua pihak untuk mengevaluasi diri dan tidak memperpanjang konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas di wilayah masing-masing.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan agar perusahaan maupun masyarakat diberi waktu satu minggu untuk mencari solusi. Ia mengingatkan bahwa perbedaan kepentingan harus dikelola dengan komunikasi terbuka, tanpa mengorbankan kondusivitas daerah.
“Terlepas dari ada masalah ketetapan yang mungkin sudah diikuti oleh PT RJA atau ketentuan dalam hal ketenagakerjaan, kita sarankan agar dikomunikasikan kembali. Jangan saklek, tapi juga jangan abaikan situasi sosial yang ada di daerah,” ujarnya.
Dari hasil rapat sebelumnya terungkap bahwa proses alih tenaga kerja dari PT PAR ke PT RJA mengalami kendala karena data sopir dan unit lokal yang sebelumnya beroperasi tidak diserahkan sebagaimana mestinya. Kondisi ini membuat PT RJA kesulitan menjalankan operasional karena tidak memiliki akses penuh terhadap sopir maupun unit lama.
Di sisi lain, sebagian masyarakat justru mulai mengirimkan lamaran langsung ke perusahaan tanpa melalui LPM. Hal ini memunculkan ketegangan di lapangan karena dianggap keluar dari pola koordinasi yang sebelumnya telah berjalan.
"Apa yang disampaikan oleh LPM tadi juga ada benarnya, bahwa penting untuk memahami persoalan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing." tuturnya.
Masalah juga muncul di wilayah Samboja dan Muara Jawa, di mana terdapat 10 unit lokal yang belum bisa diakomodasi karena spesifikasi teknis tidak sesuai dengan ketentuan kawasan operasional Pertamina di area Mutiara yakni Muara Jawa dan Samboja. Meski pihak perusahaan menawarkan pemanfaatan unit tersebut di area lain seperti Muara Badak, usulan itu belum disepakati karena alasan jarak operasional dan ketidaksesuaian harga.
Komisi I DPRD Kukar menyampaikan bahwa hasil rapat ini akan diteruskan RJA ke kantor pusat Pertamina di Zona 9. Jika dalam sepekan ke depan belum ada kemajuan berarti, DPRD menyatakan siap turun langsung mengawal penyelesaian persoalan ini hingga ke tingkat pusat.
"Jika ke depan proses negosiasi antara perusahaan dan masyarakat tidak berjalan baik, maka Komisi I DPRD siap mengawal langsung hingga ke HO Pertamina." Tegasnya.
Pelibatan LPM pun dinilai tetap penting, asalkan difokuskan pada memperkuat koordinasi dan validasi data tenaga kerja lokal secara profesional. DPRD berharap semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, dapat menahan ego dan mengutamakan kepentingan bersama.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- Komisi IV DPRD Kukar Desak Pertamina Bertanggung Jawab atas Dampak Kebocoran Sumur di Sangasanga
- Pelantikan Bupati Hasil PSU Segera Digelar, DPRD Kukar Kejar Tuntaskan Syarat Administratif di Rapat Paripurna ke-13
- Ahmad Yani Resmi Jabat Ketua DPRD Kukar, Tegaskan Komitmen Jalankan Amanah dan Jaga Marwah Lembaga
- Ketua DPRD Baru Dilantik, Bupati Kukar Beri Pesan Jaga Marwah dan Sumpah Jabatan
- Jalan di Pendingin Putus, DPRD Kukar Desak Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab