Kaltim
Tak ingin Ada Perbedaan dengan ASN, Forum PPPK Guru Kaltim Tuntut Kenaikan TPP
Kaltimtoday.co, Samarinda - Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kaltim menuntut adanya kenaikan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Forum Guru PPPK menginginkan besaran TPP-nya setara dengan guru ASN.
Wakil Sekretaris I PGRI Kaltim, Adjrin mengungkapkan, selama ini guru PPPK mendapat TPP sebesar Rp 1.250.000. Sehingga, alasan ingin nominal TPP dinaikkan agar tidak ada perbedaan antara guru PPPK dan ASN.
"Ya alasan (ingin jumlah TPP dinaikkan) agar sama besarannya. Sehingga tidak ada perbedaan antara PPPK dan yang ASN," ungkap Adjrin saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).
Di sisi lain, pihak PGRI Kaltim bersama Forum PPPK Guru merespons baik atas hasil akhir rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pada Senin (29/5/2023) lalu. Kala itu, para PPPK guru mengadu karena ingin ada kenaikan besaran TPP.
"Kami bersyukur ada respons yang baik dari DPRD Kaltim dan instansi terkait untuk membentuk tim yang akan menggodok tentang tuntutan rekan-rekan PPPK," sambungnya.
Adjrin juga menyebut, jika TPP PPPK akan dinaikkan maka harus dianggarkan dan tentunya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Selain itu, menurutnya juga harus ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur soal besaran TPP.
"Harus ada pergub yang mengatur untuk menjadi payung hukum sehingga boleh dianggarkan yang selanjutnya untuk proses pembayaran," tambah Adjrin.
Para guru PPPK ingin besaran TPP yang mereka terima sama seperti guru ASN lainnya. Adjrin mengungkapkan, TPP yang diterima guru ASN sekitar Rp 3,5 juta. Dia juga tak memungkiri bahwa untuk menaikkan besaran TPP perlu melihat kemampuan keuangan daerah.
Diketahui, PPPK guru yang ditanggung Pemprov Kaltim berjumlah 685 orang. Kemudian di tahap kedua bertambah sebanyak 507 orang. Maka total keseluruhannya ada 1.192 orang.
Lalu ada lagi 824 guru yang mencapai passing grade. Namun hanya 755 orang yang mengisi biodata di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim karena sisanya malah mengundurkan diri.
Adjrin tak mengetahui kapan pastinya guru PPPK di Kaltim menerima TPP sebesar Rp 1.250.000. Namun, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 424/K.769/2022 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kaltim memang mencantumkan besaran TPP guru PPPK adalah Rp 1.250.000.
Sebelumnya, Sekretaris Disdikbud Kaltim, Yekti Utami mengungkapkan bahwa, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58 Ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN dan PPPK dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
"Ini yang dirasa sama guru-guru PPPK masih kecil. Artinya kemampuan daerah yang akan kami perjuangkan," ujarnya.
Kenaikan tunjangan yang setara dengan guru ASN juga harus memperhatikan aturan yang ada. Tunjangan akan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Misalnya, untuk PNS golongan 9, tunjangan yang diterima sekitar Rp 4 juta.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Diskominfo Kaltim Gelar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028
- Bantah Dugaan Alat Bantu dan Bocoran Soal Debat Pilgub, Tim Paslon 02 Siap Diperiksa dengan Cara Apapun
- Andi Singkeru Tegaskan Pentingnya Pengawasan untuk Pastikan Kualitas Guru
- Disdikpora PPU Minta Guru Jadi Pilar Moral di Tengah Tantangan Era Digital
- Disdikpora PPU Imbau Masyarakat untuk Hargai Guru dan Hindari Penyelesaian Hukum