Opini
Tambahan Upeti Rakyat (Tapera)
Oleh : Ari Nurainun, SE (Pengamat Kebijakan Publik)
Seandainya ada, ajang pemilihan dengan nominasi pemimpin paling tega sedunia, penguasa negeri +62 layak menyabet gelar juara. Bayangkan saja, di tengah himpitan ekonomi yang menyerang seluruh lapisan masyarakat, terbit PP No 25 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Berkedok tabungan, "upeti" resmi ini diwajibkan kepada seluruh pekerja. 2,5 persen diambil dari pekerja sedangkan 0,5 persen dipungut dari pemberi kerja. Sebagaimana biasanya, selalu ada pembenaran di balik setiap kebijakan tak bijak yang dipaksakan atas penduduk negeri ini. Yaitu untuk memenuhi hak atas tempat tinggal bagi warga negara. Khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program Satu Juta Rumah yang digadang-gadang menjadi wujud kehadiran penguasa memenuhi rakyat, tak lebih dari sekedar pepesan kosong. Lagi-lagi rakyat harus menelan pil pahit. Pemerintah kembali menggunakan skema re-inventing goverment, bahkan untuk sekedar memenuhi amanat konstitusi.
[irp posts="15727" name="Gaji Anda Bakal Dipotong 3 Persen untuk Tapera? Berikut Penjelasannya"]
Sontak saja, kebijakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantoro dalam wawancara dengan CNBC TV menilai, kebijakan ini memberatkan pengusaha. "Seharusnya jangan ada iuran tambahan dulu". Justru yang terpenting pada saat ini adalah memberikan motivasi bagi dunia usaha, agar bisa bangkit kembali.
Sebagaimana diketahui, para pemberi kerja juga berkewajiban menanggung iuran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Masih menurut Sutrisno, manfaat Tapera juga tak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena tabungan itu baru bisa dimanfaatkan setelah masa pensiun.
Senada dengan ketua APINDO, Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Rosan Perkasa Roeslani menilai, penetapan iuran Tapera memberatkan masyarakat dan pengusaha (beritasatu.com).
Sementara itu, Ketua Umum APINDO, Heriyadi B Sukamdani juga mengomentari masalah ini.
"Presentase beban pengusaha dan pekerja saat ini kan cukup besar. Toh pekerja sudah mempunyai pembiayaan perumahan itu dari BPJS, seharusnya jangan double," ujar Heriyadi seperti dilansir dari CNBC.com.
Lari dari Tanggung Jawab
Ketua Umum Ikatan Alumni Univeritas Sumatra Utara (IKA USU), Chazali Husni Situmorang, dalam sebuah Forum Diskusi membedah UU Tapera yang diadakan di gedung DPD menyatakan, UU Tapera nyaris tidak menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan dana perumahan bagi manyuarakan suara rakyat berpenghasilan rendah.
Namun UU Tapera justru membebani seluruh penyediaan rumah terhadap pekerja dan pemberi kerja. Ada inkonsistensi terhadap semangat pembuatan UU yang bertolak belakang dari UU No 1/2011 tentang perumahan (hukumonline.com).
Masih menurut Chazali, yang perlu menjadi catatan selanjutnya adalah, tidak adanya kepastian lamanya waktu bagi peserta mendapatkan rumah sejak mulai terdaftar dan menjadi nasabah Tapera. Hal ini juga masih diperparah dengan tidak adanya kepastian hukum siapa kelak yang bertanggung jawab jika terjadi kebangkrutan.
Khalifah, Penanggung Jawab Sejati
Perumahan merupakan kebutuhan pokok warga negara. Bahkan tak hanya sandang dan pangan, keamanan, pendidikan dan kesehatan juga kebutuhan dasar (hajat asasiyah) warga negara. Sudah selayaknya, Negara, sebagai penanggung jawab urusan rakyat memenuhinya dengan penuh rasa tanggung jawab. Tapi itu tak kan pernah terjadi dalam alam sekuler demokrasi. Karena secara teori dan praktik, Negara hanya berfungsi sebagai regulator yang menjamin individu yang mampu, bisa memenuhi kebutuhan bahkan keinginannya.
Melihat perbedaan demokrasi dan khilafah dalam hal pelayanan publik sejelas melihat sinar mentari di siang hari. Khilafah adalah pelayan terbaik. Sementara penguasa dalam sistem jahiliyah apapun, sejatinya adalah penghisap darah rakyat.
Khalifah Umar bin Abdul Azis bahkan takut menggunakan penerang istana kekhilafahan ketika bicara dengan putranya. Khawatir, jika pembicaraan dengan putranya hanyalah urusan pribadi. Pun ketika ada pembagian kain di masa Khalifah Umar r.a, sang khalifah sangat takut mengambil hak warga. Hanya karena postur tubuhnya di atas rata-rata warga negara.
Sementara terkait dengan kebijakan di bidang perumahan, Negara Khilafah menjalankan mekanisme langsung dan tidak langsung. Mekanisme langsung adalah dengan cara memastikan setiap warga negara mampu memenuhi kebutuhannya dengan batas-batas yang ditetapkan syariah, di antaranya dengan membuka lapangan pekerjaan, memberikan bantuan modal tanpa kompensasi dan lain-lainl.
Sementara mekanisme tidak langsung dijalankan dengan membuat regulasi yang mudah dan tanpa riba. Contohnya dengan memanfaatkan tanah mati, mengambil dana dari baitul mal dan memberikan kemudahan bagi warga untuk mencicil dengan tunjangan yang ringan dan tanpa riba. Artinya tanpa akad batil. Status kepemilikan pun jelas. Sejak aqad dibuat, maka sejak itulah status kepemilikan berpindah. Kebijakan ini membuat memiliki rumah bukan sekedar impian. Wallahu'alam bi showab.(*)
*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co