Samarinda

Tambang Ilegal Cemari Sumur hingga Tanaman, DPRD Samarinda Minta Warga Setempat Lapor Polisi

Kaltim Today
06 Juli 2021 20:50
Tambang Ilegal Cemari Sumur hingga Tanaman, DPRD Samarinda Minta Warga Setempat Lapor Polisi
Joha Fajal.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Belakangan ini, banyak aktivitas tambang ilegal yang kerap meresahkan warga. Salah satu yang terdampak adalah sumur hingga tanaman milik salah satu warga di kawasan Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara tercemar.

Aktivitas tambang ilegal ini diduga beroperasi saat malam hari. Diketahui, tim jurnalis sempat mendatangi warga di sana untuk melakukan wawancara. Warga mengakui bahwa, ada kesepakatan antara warga dengan pihak penambang untuk memberikan uang debu. Mereka dijanjikan akan diberikan setiap bulan Rp 500 ribu. Ternyata, uang yang diberikan hanya sebesar Rp 20-50 ribu saja.

Warga pun ingin melapor kepada pihak yang berwajib, namun khawatir ada tekanan dari penambang. Bahkan, ada warga setempat mendukung adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sementara itu, tim wartawan pun sempat melakukan pertemuan dengan Kapolsek Sungai Pinang untuk menanyakan terkait keluhan warga Lempake. Namun, pihak Kapolsek mengaku kaget dengan keberadaan tambang ilegal yang menjadi wilayah domain kerja Kapolsek Sungai Pinang dan Samarinda Utara tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal pun ikut berkomentar. Dia mengatakan bahwa, aktivitas tambang ilegal menjadi tangung jawab pihak penegak hukum untuk memberantas tambang ilegal yang sudah meresahkan warga setempat.

"Terkait adanya penambang ilegal tersebut sepenuhnya saya serahkan menjadi tugas kepolisian untuk menelusuri jika ada potensi melanggar secara hukum," ungkap Joha Fajal di Gedung DPRD Samarinda, Senin (5/7/2021).

Dia menyayangkan jika ada tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan. Aktivitas tambang yang sesuai izin seharusnya tidak menggunakan fasilitas umum milik pemerintah.

Politisi Nasdem tersebut mengatakan, segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin akan menjadi tugas pihak kepolisian dan yang berwenang untuk menindak. Sebagai legilatif, sudah menjadi tugasnya mengawasi berbagai aktivitas di pemerintah daerah termasuk merekomendasikan untuk menutup tambang ilegal. Namun, dia juga menyayangkan karena kewenangan sudah beralih kepada pihak pemerintah pusat.

"Semua izin itu diambil alih pusat. Kalau kami (Anggota DPRD Samarinda, red) turun ke lapangan bakal dipertanyakan apa landasan untuk turun sidak," tutur Joha.

"Masalah lain juga apakah lahan yang digunakan untuk dijadikan tambang itu milik siapa. Kalau milik salah satu warga secara sah dan legal tentu menjadi problem juga. Apalagi warga setempat juga diiming-imingi uang," sebut Joha.

Dia meminta agar warga setempat yang merasa dirugikan atas kehadiran tambang ilegal tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib agar ditindaklanjuti secara hukum.

[SDH | ADV]



Berita Lainnya