Daerah
Tarif Air di Berau Kembali Mengikuti SK Lama

Kaltimtoday.co, Berau - Menyikapi polemik surat keputusan (SK) terkait tarif air bersih yang beredar luas di masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menetapkan kembali tarif air sesuai SK Bupati Berau Nomor 10/2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau, yang berlaku per 14 Januari 2025.
SK tersebut menjelaskan bahwa tarif air kembali mengikuti besaran tarif awal. Dengan berlakunya SK Bupati Berau ini, keputusan sebelumnya yang mengatur tarif air dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan oleh Plt. Asisten II Setkab Berau, Rusnan Hefni, pada Rabu (15/1/2025).
“Hal ini pun menjawab semua pertanyaan yang selama ini berkembang. Para pelanggan pun bisa kembali membayar penggunaan air bersih sesuai dengan besaran yang sama sebagaimana tahun 2011,” ujarnya.
Secara resmi, SK Bupati Berau ini diserahkan langsung kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Mustakim Suharjana.
Plt. Asisten II, Rusnan Hefni, menyampaikan bahwa pengembalian tarif ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang telah disampaikan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, dan DPRD Berau beberapa waktu lalu.
Terkait implementasi penyesuaian tarif ini, Pemkab Berau menyerahkan sepenuhnya kepada Perumda Air Minum Batiwakkal, termasuk terkait pelanggan yang telah melakukan pembayaran sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, menegaskan bahwa pihaknya akan langsung melakukan penyesuaian sesuai SK Bupati Berau yang telah ditetapkan.
“Kita siap melaksanakan dan pelanggan yang sudah membayar akan dikonversi pada pembayaran berikutnya,” tandasnya.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Presiden Prabowo Umumkan Reshuffle Kabinet Jilid III, Ini Susunan Lengkap Menteri dan Pejabat Baru
- Gabriel Martinelli Cetak Rekor Baru untuk Arsenal di Liga Champions
- Anggaran BGN 2026 Naik Jadi Rp 268 Triliun, Fokus ke Program Makan Bergizi Gratis
- Anggaran Terlalu Mahal, Pemkot Samarinda Minta Kaji Ulang Rencana Pembangunan Eks Plaza 21 Menjadi Gedung Parkir
- Jadwal Popda Kaltim 2025 Diundur, Bupati PPU Diminta Pastikan Lewat Surat Resmi ke Gubernur