Balikpapan

Terbukti Bersalah Cabuli Anak di Bawah Umur, Dosen Perguruan Tinggi Swasta di Balikpapan Divonis 8 Tahun Penjara

Kaltim Today
28 Februari 2022 11:14
Terbukti Bersalah Cabuli Anak di Bawah Umur, Dosen Perguruan Tinggi Swasta di Balikpapan Divonis 8 Tahun Penjara
Pencabulan anak. (Ilustrasi)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Seorang dosen dari perguruan tinggi swasta di Balikpapan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun. Dosen inisial AL (45) itu pun divonis bersalah dan dipenjara selama 8 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, Minggu (27/2/2022).

AL diketahui mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara. Perkenalan keduanya berawal dari media sosial.

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.

Atas perbuatannya, AL terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis yang dijatuhkan terhadap AL lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dipidana selama 10 tahun penjara.

Kendati vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, usai pembacaan putusan tersebut, AL masih menyatakan banding.

Putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.

"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya