Kaltim
Tidak Ada Lagi Diskriminasi Bagi Disabilitas, Masykur: Perda Harus Bisa Beri Kesejahteraan
Kaltimtoday.co, Samarinda – Pemerintah terus mendorong agar terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi para penyandang disabilitas di Kaltim. Salah satu langkah nyata, lahirnya peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Perda inilah yang kini gencar disosialisasikan pada masyarakat agar mereka tahu disabilitas juga punya hak setara.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Masykur Sarmian yang mendapat kesempatan mensosialisasikan perda ini menjelaskan, pentingnya aturan ini diketahui oleh semua lapisan masyarakat agar tak ada lagi sekat antara warga pada umumnya dengan penyandang disabilitas.
“Mereka setara dengan kita, punya hak-hak yang sama, termasuk hak pekerjaan, pendidikan, bahkan politik. Tak ada lagi diskriminasi. Mereka berhak sejahtera,” jelas Masykur.
Sebagai bentuk nyata dari perhatian pemerintah, penyandang disabilitas ini diberi kuota pekerjaan paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah, sebagaimana termuat dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Masykur Sarmian yang menggelar sosialisasi Perda di Gedung Wredatama, Jalan Harmonika Samarinda, Jumat (4/6/2021). Bukan hanya pemerintah, aturan tersebut ternyata juga menyasar para pemilik usaha swasta.
“Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja. Mereka juga mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja di lembaga pelatihan kerja pemerintah daerah, dan/atau swasta untuk membekali dan meningkatkan kompetensinya,” jelas Masykur.
Perda ini lahir karena fakta di lapangan penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi, sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal. Untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak mereka, diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Perda ini sebagai wujud penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Perda ini pun diharapkan bisa menjadi jaminan terwujudnya taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat,” katanya.
Lebih luas, perda ini juga mengatur peran disabilitas dalam ruang politik seperti yang termuat dalam pasal 49, tentang hak politik untuk penyandang disabilitas. Di antaranya hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, memilih aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, membentuk dan menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai
politik.
“Mereka berhak membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal/nasional. Mereka juga berhak memperoleh aksesbilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan gubernur, dan memperoleh pendidikan politik,” terang Masykur.
[SAL | RWT]
Related Posts
- Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD
- Akademisi Soroti Penurunan Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim 2024-2029, Dorong Pengkaderan Parpol yang Berkualitas
- Hasanuddin Mas'ud dari Partai Golkar Jadi Ketua DPRD Kaltim Sementara
- 55 Anggota DPRD Kaltim Terpilih di Pemilu 2024 Resmi Dilantik: Golkar Raih Kursi Terbanyak, Keterwakilan Perempuan 8 Orang
- Pemprov Kaltim dan DPRD Sepakat Perkuat Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Lewat Perda Ketenagakerjaan