Advertorial

Tiga Bapaslon Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Kukar Beri Waktu 3 Hari Perbaikan

Supri Yadha — Kaltim Today 07 September 2024 14:37
Tiga Bapaslon Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Kukar Beri Waktu 3 Hari Perbaikan
Plh Ketua KPU Kukar, Wiwin.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) memberikan waktu bagi tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah untuk melakukan perbaikan administrasi. Mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kukar, Wiwin menjelaskan bahwa ketiga bapaslon belum memenuhi syarat (BMS), setelah dilakukan penelitian administrasi oleh KPU Kukar yang berakhir pada 4 September, kemarin. Sebagaimana tertuang di dalam PKPU Nomor 8/2024, maupun Juknis KPT 1299.

Ketiga Bapaslon yakni Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

“Bakal pasangan calon yang belum memenuhi syarat administrasi calon diperkenankan untuk melakukan perbaikan persyaratan calon di tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 September 2024,” kata Wiwin, Jumat (6/9/2024) kemarin.

KPU Kukar lanjut Wiwin, telah menyampaikan informasi tersebut kepada partai politik dan liaison officer (LO) terhadap status administrasi calon yang perlu diperbaiki melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selanjutnya, KPU Kukar memiliki waktu kurang lebih sembilan hari untuk meneliti kembali berkas perbaikan syarat administrasi, terhitung mulai 6-14 September mendatang. Lalu, tahapan berikutnya tanggapan masyarakat pada 15-18 September.

Kemudian, tanggal 15-21 tahap klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Keesokan harinya dilakukan penetapan pasangan calon.

“Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September, nanti,” tandasnya.

[RWT | ADV KPU KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya