Advertorial

Tim Provinsi Kaltim Tinjau Lokasi Tukar Menukar Aset Desa Tani Harapan Kukar

Diah Putri — Kaltim Today 17 Mei 2023 10:36
Tim Provinsi Kaltim Tinjau Lokasi Tukar Menukar Aset Desa Tani Harapan Kukar
Suasana saat tim provinsi Kaltim lakukan verlap di Kukar. (dpmpd.kaltimprov.go.id)

Kaltimtoday.co, Kukar - Tim Provinsi Kaltim melakukan verifikasi lapangan (verlap) meninjau lokasi tukar menukar aset Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa (16/5/2023).

Tim terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim yang langsung dihadiri Anwar Sanusi didamping Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Abdul Rivai. 

Kemudian unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kaltim, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim, Biro Hukum Setprov Kaltim, serta dari Kanwil Agraria Tatar Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim.

Dikatakan Anwar Sanusi verlap merupakan tahapan lanjutan penerbitan SK Gubernur terkait izin tukar menukar aset desa menindaklanjuti permohonan tukar menukar aset desa yang diajukan Pemkab Kukar. Setelah sebelumnya sudah dilakukan berbagai tahapan seperti verifikasi data.

"Sesuai amanat Permendagri 1/2016 tentang pengelolaan aset desa pasal 39 ayat 2 dialamatkan gubernur sebelum menerbitkan ijin terhadap tukar menukar tanah milik desa, terlebih dahulu melakukan kajian melalui tinjauan lapangan dan verifikasi data," sebutnya.

Lebih lanjut pada pasal 40 kembali dijelaskan bahwa verlap dilakukan untuk melihat dan mengetahui secara materiil kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah milik desa.

Hasil Kunjungan Tinjauan lapangan dan verifikasi data kemudian dimuat dalam Berita Acara yang ditandatangani para pihak dengan isi termuat hasil musyawarah desa, letak, luasan, harga wajar, tipe tanah desa berdasarkan penggunaannya, bukti kepemilikan tanah desa yang ditukar dan penggantinya.

"Berita Acara sebagai dasar dan pertimbangan Gubernur untuk menerbitkan ijin dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan," katanya.

Anwar berharap prosesnya bisa cepat. Mengingat pengajuan tukar menukar aset desa telah diusulkan sejak Mei 2021 berproses di tingkat desa dan kabupaten.

Jika proses selesai, dia berharap momentum serah terima tukar menukar aset desa ini nantinya dilakukan Gubernur Kaltim

"Keberhasilan fasilitasi tukar menukar aset desa ini menjadi sejarah baru di Kaltim, bahkan mungkin di Kalimantan. Semoga prosesnya lancar sehingga bisa menjadi percontohan dan pembelaan bersama," katanya.

Untuk diketahui aset desa yang akan dilakukan tukar menukar aset antara PT Kutai Energi dengan Desa Tani Harapan berupa tanah makam seluas 4.624 m2 dan tanah lumbung padi seluas 177 m2 dengan nilai Rp199.408.000,-.

Relokasi tanah makam seluas 9.964 m2 dan tanah lumbung padi 177 m2, dan bonus tanah lahan/gedung serbaguna 740,79 m2 dengan nilai total Rp663.222.840,-.

Termasuk ada tambahan di luar areal relokasi tanah/lahan lumbung padi 180 m2 dan tanah/lahan kuburan muslim 4.676 m2 dengan nilai Rp189.384.000,- yang akan diserahkan PT Kutai Energi kepada desa.

[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya