Bontang

Tim Rajawali Polres Bontang Amankan Pelaku Pencurian Burung

Kaltim Today
15 Juni 2020 15:51
Tim Rajawali Polres Bontang Amankan Pelaku Pencurian Burung
Barang bukti

Kaltimtoday.co, Bontang - Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai telah melakukan tindak Pidana Pencurian 1 (satu) ekor burung cucak hijau di Jalan Mangga No. 52 RT. 25, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Senin (15/6/2020) dini hari.

Dalam peristiwa ini Polisi berhasil mengamankan seorang pengangguran yang diduga sebagai pelaku bernama RAS (18) warga Pagung RT. 004 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

Kepada Polisi, pelaku mengaku bila burung yang diambilnya juga telah dijual setelah kejadian itu juga di Pasar Rawa Indah, Bontang dengan harga Rp. 200.000 (dea ratus ribu rupiah).

Kepada awak media ini, tersangka juga mengaku baru kali ini melakukan perbuatan ini dan mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya.

Barang bukti burung cucak hijau.
Barang bukti burung cucak hijau.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang bernama Lilik Probo Handoko, warga Jalan Mangga No. 52 RT. 25 Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang mengalami kerugian Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan adanya kejadian pencurian burung dan pelaku berhasil ditangkap di sekitar rumahnya di Bontang Lestari.

"Setelah melalui proses penyelidikan, hingga akhirnya seorang pelaku berhasil kami tangkap di jalanan dekat rumahnya tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 (satu) ekor burung cucak hijau," kata Kasat Reskrim.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum. Terhadap pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

[RIR | RWT]



Berita Lainnya