Daerah

Tim Seleksi Sosialisasikan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim Periode 2024-2029, Dibuka Mulai 24 Oktober-4 November 2023

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 24 Oktober 2023 18:22
Tim Seleksi Sosialisasikan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim Periode 2024-2029, Dibuka Mulai 24 Oktober-4 November 2023
Kantor KPU Kaltim. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kaltim periode 2024-2029 menyampaikan sosialisasi terkait pendaftaran calon anggota teranyar, Selasa (24/10/2023). Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kaltim 2024-2029, John Fresly Hutahaean mengatakan, sosialisasi ini menyasar masyarakat luas, pegiat pemilu, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat peduli demokrasi. 

"Tujuan sosialisasi ini untuk menjaring minat publik untuk berpartisipasi dan mendaftar sebagai calon anggota KPU Kaltim," ujar John.

Pihaknya juga hendak mendapatkan nama-nama calon anggota KPU Kaltim yang potensial dan punya kapasitas yang dibutuhkan sebagai penyelenggara pemilu. Sosialisasi ini juga sekaligus untuk memberi keterbukaan dan transparansi terhadap seluruh proses tahapan seleksi anggota KPU Kaltim. 

Ada beberapa persyaratan calon anggota KPU Kaltim. Yakni harus warga negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Selain itu, calon anggota KPU Kaltim harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan paling rendah S1, berdomisili di wilayah Kaltim yang dibuktikan dengan e-KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Calon anggota KPU Kaltim juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Lalu, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kaltim, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:

  1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  2. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  3. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  4. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Calon anggota KPU Kaltim juga harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," sambung John. 

Dia mengatakan, penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud itu dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari dua setengah tahun pada setiap masa jabatan.

Penghitungan 2 kali masa jabatan itu meliputi,  telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

"Selain itu, calon anggota KPU Kaltim harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tegasnya. 

Untuk kelengkapan dokumen persyaratan, calon anggota diminta untuk mengunggahnya melalui laman siakba.kpu.go.id dan menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan secara langsung atau melalui jasa ekspedisi. 

Dokumen tersebut diserahkan ke Sekretariat Timsel di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 17-19, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, 75111. 

Waktu pengisian dokumen melalui siakba.kpu.go.id dimulai sejak 24 Oktober sampai 4 November 2023 dengan ketentuan, 24 Oktober-3 November 2023 pukul 08.00-16.00 Wita dan 4 November 2023 pukul 08.00-23.59 Wita (cap pos bagi penyerahan dokumen melalui jasa ekspedisi).

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya