Daerah
Tindak Aduan di Media Sosial, Satpol PP Tertibkan Penjual Tisu di Bawah Umur yang Gores Kendaraan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali menindaklanjuti aduan masyarakat yang ada di media sosial. Kali ini, laporan menyebutkan bahwa anak jalanan (anjal) yang menjual tisu di sejumlah titik melakukan tindakan agresif.
Adapun proses penertiban yang menyasar kawasan Simpang Tiga Meranti dan Simpang Muara ini dilakukan pada Selasa (20/5/2025).
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini memaparkan bahwa tindakan agresif tersebut menyasar pengguna jalan yang enggan membeli tisu yang dijajakan. Hasilnya, sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat digores dengan sengaja.
“Satpol hari ini menindaklanjuti terkait aduan di Medsos ya, bahwa laporannya itu ada anak-anak yang menggores mobilnya karena memang (mereka) berjualan tisu tapi tidak dibeliin,” beber Anis.
Meski pihaknya rutin melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Samarinda, Anis menyebut aduan-aduan masyarakat yang pihaknya terima akan menjadi prioritas utama untuk ditindaklanjuti.
Hasil penyisiran di lapangan menyebut aduan masyarakat yang ramai di Medsos turut dibenarkan oleh salah satu anjal yang terjaring razia.
“Menurut keterangan si anak-anak tadi bahwa memang benar ada yang menggores mobil, tetapi pelaku yang menggores lari. Nah, anak-anak inilah yang sempat terjaring saat melakukan penertiban," ujarnya.
Usai penjaringan lapangan, sejumlah anjal yang diamankan Satpol PP kemudian dilakukan asesmen bersamaan dengan orang tua masing-masing.
“Kami juga suruh membuat surat pernyataan bahwa bagaimana anak ini tidak mengulangi lagi artinya melakukan tindakan yang sudah tidak sesuai dengan Perda tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Anis turut mengimbau para orang tua untuk bertanggung jawab dalam mendidik dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Jadi kami minta tolong juga kepada orang tuanya, tadi sudah kami juga beri pembinaan, jangan sampai terjadi lagi hal yang seperti ini," kata Anis.
Terkait dengan tindakan hukum, Anis membenarkan bahwa status anak di bawah umur turut menjadi pertimbangan serius.
Selanjutnya, dari hasil penjaringan tersebut Satpol PP akan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada dinas terkait.
“Paling tidak kami akan melibatkan OPD terkait,” tandasnya.
[NKH | RWT]
Related Posts
- DPRD Samarinda Godok Raperda TPU, Masyarakat Lintas Agama Bisa Gunakan Satu Areal Pemakaman yang Sama
- Kapolresta Komitmen Tindak Lanjuti Kasus Doxing yang Menimpa Pekerja Media di Samarinda
- Aksi Demo Gabungan Ojek dan Taksi Online di Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Kenaikan Tarif dan Penghapusan Layanan Hemat
- 60 Peserta Ikuti Pelatihan Jurnalistik Dasar Sketsa Unmul, Belajar Teknik Wawancara hingga Verifikasi
- Data Pribadi Disebar ke Publik, Pendiri Media Selasar.co Lapor Polisi