Nasional
Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Konsumen, Mendag Wajibkan Semua Rumah Potong Bersertifikat Halal
Kaltimtoday.co - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan sertifikat halal bagi semua rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas daging yang dikonsumsi masyarakat, khususnya ayam potong.
"Semua ayam potong sudah harus ada sertifikat halal. Oktober, sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Semua harus bersertifikasi halal," tegas Zulhas dalam kunjungannya ke RPH di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/5/2024).
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan turunannya, yang menekankan pentingnya standar halal dalam proses pemotongan, kebersihan, dan kesehatan hewan.
Zulhas menjelaskan bahwa sertifikat halal merupakan jaminan bagi konsumen untuk mendapatkan daging yang aman, sehat, dan higienis. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan hak-hak perlindungan konsumen.
Meskipun kebijakan ini baru diumumkan, beberapa pedagang ayam potong mengaku belum mengetahui informasinya. Salah satu pedagang di Pasar Pulogadung, Jakarta Timur, Mariani, mengatakan tak tahu.
"Kalau itu saya tidak mengikuti sih, jadi kurang tahu," ujarnya.
Namun, Mariani menjelaskan bahwa sistem pemotongan ayam di tokonya dilakukan secara berjangka untuk menjaga kualitas ayam tetap segar.
Kebijakan sertifikat halal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk daging ayam potong. Konsumen kini dapat menikmati daging ayam yang lebih aman, sehat, dan higienis dengan membeli dari penjual yang telah tersertifikasi halal.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp