Kukar

Tingkatkan Penanganan dan Penyelesaian Hukum, RSUD AM Parikesit Perpanjang Kerjasama Kejari Kukar

Kaltim Today
15 Juni 2022 14:31
Tingkatkan Penanganan dan Penyelesaian Hukum, RSUD AM Parikesit Perpanjang Kerjasama Kejari Kukar
Pelaksanaan MoU RSUD AM Parikesit dan Kejaksaan Negeri Kukar. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perpanjangan Legal Opinion dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, di ruang Matahari RSUD AM Parikesit, Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

Penandatanganan MoU ini dilakukan Plt Direktur RSUD AM Parikesit, dr Martina Yulianti bersama Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo. Usai penandatanganan MoU dilakukan sosialisasi yang disampaikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kukar, Dani K Daulay.

"Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah dilakukan RSUD AM Parikesit dengan Kejari Kukar sejak 2014," kata Martina Yulianti.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

"Serta melaksanakan sosialisasi secara efektif dan tepat sasaran guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat pengguna jasa RSUD AM Parikesit," jelasnya.

Sementara Kejari Kukar, Darmo Wijoyo melalui Kasi Datun, Dani K Daulay menuturkan, ada tiga fungsi Datun yang diterapkan dalam penguatan kinerja pemerintah yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Oleh karenanya, untuk melaksanakan tugas dan fungsi Datun saling berkoordinasi dan kesamaan persepsi antara Kejari dan rumah sakit AM Parikesit. MoU ini sudah dibuat pada 2014  dan berakhir Januari 2022 lalu.

"Pada prinsipnya kami bidang Datun Kejari Kukar siap apapun yang diberikan permohonan dari rumah sakit selama itu masih masuk dalam koridor bantuan hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lainnya dalam kategori perdata dan tata usaha negara," tutupnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]

 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya