Opini
Aturan Khusus Anti-SLAPP Resmi Disahkan
Oleh: M. Rizal Fadillah, S.H., M.H., C.L.A (Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat PERADI DPC Kota Balikpapan)
Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) adalah konsep yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), di sisi lain, adalah gugatan yang dilakukan oleh pihak berkuasa seperti korporasi, pejabat publik, atau pelaku bisnis untuk menghentikan partisipasi publik.
Tidak Efektifnya Aturan Hukum di Indonesia terhadap Konsep Anti-SLAPP
Sejak 2009, Indonesia telah mengatur konsep Anti-SLAPP melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 UU 32/2009 menyatakan bahwa "setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata." Selain itu, Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 36/KMA/SK/II/2013 sebagai pedoman hakim dalam menangani perkara lingkungan, termasuk SLAPP.
Namun, penerapan UU 32/2009 dan SK MA tersebut belum efektif. Berdasarkan laporan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), pada 2020 terdapat sekitar 120 orang pembela HAM sektor lingkungan yang menjadi korban kriminalisasi. UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menggantikan beberapa bagian UU 32/2009, tetap mempertahankan Pasal 66, namun belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan.
Penyempurnaan Aturan Hukum terhadap Konsep Anti-SLAPP
Untuk memperbaiki kekurangan ini, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (Permen LHK 10/2024). Permen ini mulai berlaku pada 30 Agustus 2024.
Poin-Poin Penting dalam Permen LHK 10/2024
1. Pelindungan Hukum:
Orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Hal ini berlaku untuk:
- Orang perseorangan
- Kelompok orang
- Organisasi lingkungan hidup
- Akademisi atau ahli
- Masyarakat hukum adat
- Badan usaha
2. Kegiatan yang Dilindungi:
- Partisipasi dalam pendidikan, pelindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pengembangan dan pelestarian budaya dan kearifan lokal.
- Pelaporan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
- Pengajuan usul atau keberatan kepada pemerintah terkait kegiatan yang dapat mencemari lingkungan.
- Pengaduan dugaan pencemaran lingkungan.
- Advokasi terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Tindakan Pembalasan & Bentuk Pelindungan Hukum
Permen LHK 10/2024 juga melindungi orang yang memperjuangkan lingkungan hidup dari tindakan pembalasan yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam pencemaran atau perusakan lingkungan. Bentuk tindakan pembalasan meliputi:
- Ancaman kriminalisasi atau kekerasan fisik/psikologis
- Gugatan perdata yang memaksa aktivis membayar kompensasi
- Prosedur pidana yang mengancam aktivis lingkungan
Kesimpulan
Permen LHK 10/2024 adalah langkah progresif dalam memberikan perlindungan hukum bagi orang yang memperjuangkan lingkungan hidup. Meskipun konsep imunitas hukum ini bukan hal baru, penerbitan Permen ini memberikan rincian yang lebih jelas terkait cakupan perlindungan dan mekanisme penanganan. Namun, perlindungan yang diberikan tetap akan bergantung pada penilaian permohonan dari pihak terkait, tanpa jaminan mutlak. Bagaimanapun, Permen ini merupakan terobosan penting untuk melindungi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia. (*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Apa Adab dan Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan? Begini Penjelasannya
- Kenali Bentuk-Bentuk Serangan Fajar dan Hukumnya dalam Islam
- Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Berau Meningkat di Tahun 2023
- Kapan Puasa Rajab 2024? Berikut Jadwal dan Bacaan Niat
- Etnis Rohingya: Fenomena Tubuh Tanpa Perlindungan Hukum