Daerah

Kejari PPU Umumkan Serangkaian Pencapaian Kinerja di Bidang Hukum dan Pengelolaan Aset

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 24 Juli 2024 16:43
Kejari PPU Umumkan Serangkaian Pencapaian Kinerja di Bidang Hukum dan Pengelolaan Aset
Suasana konferensi pers yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU). (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mencatat berbagai pencapaian penting dalam penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi serta penyelamatan aset desa dalam rentang bulan Januari hingga Juli 2024. 

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Kejari PPU, Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin mengungkapkan berbagai langkah dan capaian signifikan yang telah dilakukan oleh Kejari dalam menangani berbagai perkara, terutama di Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Kinerja yang sudah kami laksanakan dari bulan Januari-Juli 2024. Terkait dengan penanganan perkara terkait dengan Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar Faisal memulai konferensi pers yang dilaksanakan baru-baru ini. 

Ia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa saat ini Kejari sedang menyelidiki empat perkara yang masih berada dalam tahap permintaan keterangan dari para saksi serta pengumpulan dokumen-dokumen terkait.

"Dari hasil terakhir, kami saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap empat perkara dan posisi penanganan perkara tersebut masih dalam proses tahap permintaan keterangan dari para saksi, serta pengumpulan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan,” lanjutnya dengan nada serius.

Faisal kemudian memaparkan tentang tiga penyidikan utama yang sedang dilakukan oleh Kejari. Salah satu penyidikan tersebut terkait dengan pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa yang dilaksanakan pada tahun 2021. 

“Terkait proses penyidikan, saat ini kami melakukan tiga penyidikan. Pertama terkait pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa,” kata Faisal. 

Ia menjelaskan bahwa dugaan perkaranya adalah karena pembangunan kolam renang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

"Kegiatan pembangunan kolam renang ini tahun 2021. Dugaan perkaranya karena pembangunan kolam renang yang tidak sesuai dengan spek,” tambahnya. 

Untuk menguatkan kasus ini, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Inspektorat guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh pembangunan yang tidak sesuai tersebut.

"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak Inspektorat terkait perhitungan kerugian keuangan negaranya. Kami minta bantu ke Inspektorat menghitung secara rill dari hasil penyidikan yang kami lakukan berapa kerugian keuangan negara,” ujar Faisal dengan tegas.

Selain kasus pembangunan kolam renang, Kejari juga tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hasil retribusi Pelabuhan Buluminung. 

“Yang mana dari perkara tersebut kami sudah menetapkan dua tersangka yaitu Kabag Umum berinisial KA,” ungkap Faisal.

Ia juga menambahkan bahwa penyidikan ketiga terkait dengan pengelolaan fasilitas Pelabuhan Buluminung oleh mantan Direktur berinisial H. 

“Ketiga terkait pengelolaan fasilitas Pelabuhan Buluminung juga yang dilakukan Mantan Direktur berinisial H,” sambungnya.

Faisal menegaskan bahwa posisi penanganan kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap pemberkasan dan sebentar lagi tim penyidik akan mengirimkan berkas tahap satu. 

“Kita target di awal Agustus tim penyidik sudah mengirimkan berkas tahap satu ke penuntut umum,” tambahnya dengan optimisme yang tinggi.

Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari PPU juga mencatat prestasi gemilang. Faisal menyebut bahwa pada tahun 2024, mereka berhasil menyelamatkan aset berupa tanah kas desa di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, yang bernilai Rp6,8 miliar. 

“Kemarin sampai dengan tuntas kita selamatkan dari penguasaan oknum sampai dengan kita serahkan berupa sertifikat kepada Kepala Desa Binuang. Aset desa tersebut bernilai Rp6,8 miliar,” tambahnya.

Faisal juga mengungkapkan bahwa Bidang Datun melakukan pendampingan proyek di wilayah PPU sebanyak 29 kegiatan dan menerima satu Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pendampingan di pengadilan. 

Tak hanya itu, Kejari PPU juga telah memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat, menunjukkan komitmen mereka dalam melayani dan melindungi hak-hak hukum warga PPU. 

“Untuk pelayanan hukum sudah kita lakukan 19 pelayanan hukum kepada masyarakat,” tutup Faisal.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya