Samarinda
Tingkatkan Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja, BPJS Bentuk Tim PERJAKA
Kaltimtoday.co, Samarinda – Untuk memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha dan anggota keluarganya BPJS Kesehatan membentuk tim kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja (PERJAKA) yang beranggotakan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikata pekerja serta dari beberapa pihak lainya.
Dalam rapat koordinasi pembentukan tim PERJAKA Provinsi Kalimantan Timur yang digelar secara daring pada Kamis (3/12), dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, Tengah dan Utara (Kaltimtengseltra), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Serikat Buruh dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan se Provinsi Kalimantan Timur.
"Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program mulia, salah satu tujuannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati atau memanfaatkan pelayanan kesehatan apabila dibutuhkan, tidak mengenal tua muda, kaya miskin, tinggal di kota ataupun di desa harapannya dengan jaminan kesehatan tadi semuanya dapt terlindungi,” kata Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara Prio Hadi Susatyo.
Ia juga mengatakan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan program JKN-KIS tidak dapat bekerja sendiri namun memerlukan dukungan dari seluruh stakeholder.
“BPJS Kesehatan sebagai pengelola pogram Jaminan Kesehatan ini tentunya tidak bisa berdiri sendiri dalam melaksanakan program JKN-KIS, perlu kemitraan, perlu komunikasi perlu koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, asosiasi profesi, Serikat Buruh, Apindo dan semua pemangku kepentingan. Untuk itu kami memandang perlu untuk dipadukan dalam suatu bingkai koordinasi, kemitraan pemangku kepentingan untuk optimalisasi penjaminan pelayanan bagi PPU BU, maka dibentuklah tim kemitraan PERJAKA”, tuturnya.
Tujuan dibentuknya PERJAKA ini adalah untuk mewujudkan perlindungan kesehatan yang optimal bagi segmen PPU BU dan anggota keluarganya, tercapainya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan, pemangku kepentingan pekerja, pemberi kerja, instansi ketenagakerjaan serta para pemangku kepentingan lainnya, menjadi media koordinasi antar instansi dan lembaga/organisasi dalam monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi PPPU BU sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Suroto, menyambut baik PERJAKA sebagai upaya untuk memperluas kepesertaan program JKN.
“Kami menyambut baik forum ini, kami juga berharap peran Apindo dapat optimal dengan harapan semua badan usaha dapat tergabung dalamm Apindo agar lebih mudah mengikutsertakan seluruh badan usaha ke dalam program JKN," ungkapnya.
[KA | RWT | ADV]