Nasional
Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perpanjang Masa Berlaku SIM Menjadi Seumur Hidup
Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak uji materi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ) tentang permohonan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. Melalui keputusan ini, masa berlaku SIM akan tetap seperti semula, yaitu selama lima tahun.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usma di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/9/2023), disadur dari Antara.
Putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. MK berpendapat bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Permohonan ini diajukan oleh Arifin Purwanto seorang advokat terhadap Pasal 85 ayat 2 UU LLA untuk meminta agar masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup.
Enny Nurbaningsih selaku Hakim Konstitusi mengatakan bahwa KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda.
KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua WNI, sementara SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang tidak diwajib dimiliki semua WNI.
Enny Nurbaningsih juga menjelaskan bahwa masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena penggunaannya tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el.
Sementara SIM, dalam penggunaannya, sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi pemegangnya yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga memerlukan proses evaluasi dalam penerbitannya.
Enny mengatakan masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan karena adanya evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.
Perpanjangan SIM per lima tahun dinilai sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM dan mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PDIP Sambut Baik Putusan MK Terkait UU Pilkada, Sebut Tak Ada Suara Rakyat yang Hilang
- MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun Saat Penetapan KPU
- Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024
- SIM C1 Sudah Terbit di Seluruh Indonesia! Apa Bedanya dengan SIM C?
- Cek Biaya dan Jadwal SIM Keliling Samarinda Berlaku Mei 2024