Kukar

Transformasi Digital Administrasi, Pemkab Kukar Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

Kaltim Today
11 April 2022 20:34
Transformasi Digital Administrasi, Pemkab Kukar Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Percepatan transformasi digital pada administrasi pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengelar sosialisasi penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kegiatan berlangsung di gedung serbaguna Kantor Bupati pada Senin (11/4/2022).

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Asisten I Setkab Akhmad Taufik Hidayat, Asisten II Setkab Wiyono dan seluruh Kepala Badan pada Sekretariat Daerah. Kepala Bidang Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Kukar, Ery Hariyono didampuk sebagai narasumber.

Bupati Kukar, Edi Damansyah dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kukar menyampaikan, penggunaan TTE salah satu upaya mempercepat transformasi digital di sektor administrasi pemerintahan dan layanan publik. Hal ini untuk mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan efisien dilingkungan Pemkab Kukar.

Dengan TTE, alur proses birokrasi terutama persuratan diharapkan dapat menjadi lebih mudah.Tidak boleh lagi ada alasan dokumen yang lambat ditanda tangani karena pejabatnya sedang tidak ditempat.

"Kami sudah berada di era digital, maka pola kerja juga harus disesuaikan mengikuti kemajuan teknologi,” tegas Sunggono.

Dia mengingatkan dalam melaksanakan digitalisasi pemerintahan, dibutuhkan komitmen seluruh pimpinan perangkat daerah dan pejabat pemerintahan. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa. Dalam implementasi TTE juga harus mampu menguasai sistem aplikasi yang digunakan untuk membubuhkan tanda tangan elektronik.

Ditegaskan kembali, jangan sampai kewenangan untuk menandatangani dokumen diserahkan kepada orang lain atau kepada stafnya, karena merasa gagap jika bersentuhan dengan teknologi digital.

"Apa lagi sampai memberikan akun dan password yang sifatnya rahasia, karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang," pesannya.

Berdasarkan UU No. 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang timbul pada penggunaan tanda tangan elektronik merupakan tanggung jawab pemilik tanda tangan.

Berdasarkan UU tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah menginstruksikan agar penggunaan TTE dapat diterapkan pada seluruh layanan sampai ketingkat desa. Untuk itu, Diskominfo Kukar menyiapkan dan meningkatkan infrastruktur, sistem aplikasi, dan kompetensi SDM melalui program literasi digital.

Oleh karenanya, segera menyusun tata kelola dan regulasi tentang pemanfaatan TTE. Sehingga tidak ada lagi keragu-raguan dalam menggunakan Tanda Tangan Elektronik.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.



Berita Lainnya