Advertorial

Transparansi Dana Kampanye Pilkada 2024, KPU Kaltim Kenalkan Sistem SIKADEKA

Kaltim Today
18 September 2024 18:17
Transparansi Dana Kampanye Pilkada 2024, KPU Kaltim Kenalkan Sistem SIKADEKA
KPU Kaltim menggelar sosialisasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam gelaran yang membahas dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, salah satu fokus utama adalah penggunaan Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA). Acara ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu, (18/9/2024) pagi.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, yang didampingi oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan bahwa SIKADEKA akan menjadi pusat informasi terkait aktivitas kampanye serta laporan dana kampanye untuk setiap pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024 di Kalimantan Timur.

"Dana kampanye harus dilaporkan secara terperinci, baik dalam bentuk uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, maupun penerimaan melalui transaksi perbankan. Dana kampanye Pemilu berupa uang harus ditempatkan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye," jelas Qoyyim.

Ia juga menambahkan bahwa selain uang, sumbangan kampanye juga bisa berupa barang yang meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak, yang bisa digunakan atau dimanfaatkan. Barang-barang ini akan dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai wajar saat diterima.

"Selain barang, sumbangan juga bisa berupa jasa, yang merupakan pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain dan dinikmati oleh pasangan calon. Jasa ini akan dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar atau nilai wajar pada saat sumbangan diterima," tambahnya.

Qoyyim menegaskan bahwa semua aturan terkait bentuk sumbangan dana kampanye ini disosialisasikan sesuai dengan Rancangan PKPU, khususnya dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (1).

Dengan adanya sistem SIKADEKA dan regulasi yang jelas terkait dana kampanye, KPU Kaltim berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kaltim dapat berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. 

[RWT | ADV KPU KALTIM]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya